KPK Panggil 10 Direktur Perusahaan Swasta

Rabu, 16 Maret 2016 - 15:29 WIB
KPK Panggil 10 Direktur...
KPK Panggil 10 Direktur Perusahaan Swasta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 direktur perusahaan swasta untuk diperiksa dalam penyidikan kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana.

Sepuluh direktur itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

Sepuluh direktur itu, yakni Direktur PT Citra Karya Putra Silungkang Mardi Arief, Direktur CV Yuniar HM Sutisna, Direktur CV Pelita Asih Inal Zainal Hadi, Direktur CV Maulida Mandiri Heri Baelanu, Direktur PT Sukalimas Mekatama Raya HA Hidayat, Direktur CV Karya Raksa Fuad Hasan.

Kemudian, Direktur PT Surtini Jaya Kencana, Endang Suhardireja; Direktur PT Tjukul Indosarana, Dian Zamzami; Direktur CV Suka Limas Perkasa, Adriawan, dan Direktur Banten Aqw Yindo Raya, Anang Rahmatullah.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Herdian Koosnadi dengan latar belakang dari pihak wiraswasta. Pemanggilan tersebut untuk mendalami tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah menelusuri keterlibatan 300 perusahaan dalam kasus pencucian uang Wawan. Pasalnya, KPK menduga perusahaan yang dibangun Wawan itu juga turut "bermain" proyek di Banten.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menduga tersangka menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, kata dia, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten.

"Penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW untuk garap proyek dan sebagian diatasnamakan anak buah, sebagian pinjam bendera. Perusahaan itu untuk menggarap proyek di Pemprov Banten dan instansi vertikal di Provinsi Banten," kata Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Maret 2016.

Seperti diketahui, Wawan resmi jadi tersangka kasus TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Penyidik menjerat Wawan dengan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


PILIHAN:

Kapolri Tak Keberatan BNN di Bawah Koordinasi Menko Polhukam
(dam)
Berita Terkait
Waduh, Alkes hingga...
Waduh, Alkes hingga Stimulus Ekonomi Bisa Jadi Sarana Pencucian Uang
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex Diusut Kejagung, Muhammadiyah: Penting Gunakan UU TPPU
UU BUMN Disahkan, Aktivitas...
UU BUMN Disahkan, Aktivitas 98 Soroti Potensi Korupsi dan Money Laundry
Nilai Triliunan Rupiah...
Nilai Triliunan Rupiah dalam Perkara Korupsi
PN Medan Bebaskan Terdakwa...
PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved