Romi Protes Terkait PPP Djan Faridz Gugat Jokowi Rp1 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikritik.
Mereka digugat PPP kepemimpinan Djan Faridz atas tuduhan perbuatan melawan hukum senilai Rp1 triliun, karena tidak mematuhi putusan bermuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Dalam gugatan itu, Presiden Jokowi selaku tergugat I, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan selau tergugat II dan Menkumham Yasonna Laoly tergugat III.
Merespons ini, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) menilai tindakan tersebut kontraproduktif dengan islah yang tengah dirintis semua pihak di PPP.
Romi yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muktamar Bandung ini mengatakan, DPP PPP menyesalkan tindakan tersebut. Sebab tindakan kubu Djan itu dinilai menunjukkan sikap yang jauh dari sikap persaudaraan dan tidak mencerminkan sikap terpuji kader PPP.
"Tindakan itu menunjukkan gaya politik seribu wajah, hal mana pada Kamis 10 Maret Djan Faridz telah mengutus Habil Marati dan Dimyati dalam mediasi di Kemenkumham yang telah menandatangani semacam akta perdamaian yang tidak lagi mundur ke belakang, melainkan melangkah maju ke depan," kata Romi dalam keterangan resminya, Selasa 15 Maret 2016.
Dia mengimbau dan mengajak Djan Faridz, meski sudah tiga kali tidak hadir langsung upaya mediasi di Kemenkumham, untuk kembali duduk mencari jalan islah PPP ke depan.
"Karena islah adalah ajaran agama dan islah harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan menggugat dan menjauhi perundingan," pungkasnya.
Mereka digugat PPP kepemimpinan Djan Faridz atas tuduhan perbuatan melawan hukum senilai Rp1 triliun, karena tidak mematuhi putusan bermuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Dalam gugatan itu, Presiden Jokowi selaku tergugat I, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan selau tergugat II dan Menkumham Yasonna Laoly tergugat III.
Merespons ini, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) menilai tindakan tersebut kontraproduktif dengan islah yang tengah dirintis semua pihak di PPP.
Romi yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muktamar Bandung ini mengatakan, DPP PPP menyesalkan tindakan tersebut. Sebab tindakan kubu Djan itu dinilai menunjukkan sikap yang jauh dari sikap persaudaraan dan tidak mencerminkan sikap terpuji kader PPP.
"Tindakan itu menunjukkan gaya politik seribu wajah, hal mana pada Kamis 10 Maret Djan Faridz telah mengutus Habil Marati dan Dimyati dalam mediasi di Kemenkumham yang telah menandatangani semacam akta perdamaian yang tidak lagi mundur ke belakang, melainkan melangkah maju ke depan," kata Romi dalam keterangan resminya, Selasa 15 Maret 2016.
Dia mengimbau dan mengajak Djan Faridz, meski sudah tiga kali tidak hadir langsung upaya mediasi di Kemenkumham, untuk kembali duduk mencari jalan islah PPP ke depan.
"Karena islah adalah ajaran agama dan islah harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan menggugat dan menjauhi perundingan," pungkasnya.
(maf)