Politikus Golkar Budi Supriyanto Dijemput Paksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto sekitar pukul 16.14 WIB.
"BSU (Budi Supriyanto) sore ini sampai di Jakarta," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Sedianya pemeriksaan perdana Budi sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis 10 Maret 2016. Namun Budi beralasan sakit dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Atas hal tersebut, penyidik KPK pada Kamis lalu telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa Senin 14 Maret. Namun untuk kedua kalinya Budi tidak memenuhi pemanggilan KPK, bahkan tanpa keterangan yang jelas.
Budi diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura.
Oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
"BSU (Budi Supriyanto) sore ini sampai di Jakarta," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Sedianya pemeriksaan perdana Budi sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis 10 Maret 2016. Namun Budi beralasan sakit dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Atas hal tersebut, penyidik KPK pada Kamis lalu telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa Senin 14 Maret. Namun untuk kedua kalinya Budi tidak memenuhi pemanggilan KPK, bahkan tanpa keterangan yang jelas.
Budi diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura.
Oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
(maf)