Revisi UU ITE Akan Dibahas Panja Komisi I DPR

Senin, 14 Maret 2016 - 22:38 WIB
Revisi UU ITE Akan Dibahas...
Revisi UU ITE Akan Dibahas Panja Komisi I DPR
A A A
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi I DPR menyepakati secara bulat untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tingkat I oleh Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPR.

Sementara Pasal 27 UU ITE menjadi polemik karena dinilai sebagai pasal selundupan dan pasal karet yang bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atas nama pencemaran nama baik.

"Semua fraksi setuju (RUU ITE) dibahas ke tingkat I dan dilanjutkan ke materi Undang-undang ITE," kata Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).

"Panja (panitia kerja) akan dilakukan dan membahasnya. Keanggotannya yakni separuh dari Anggota Komisi I, fraksi-fraksi silakan masukkan nama-nama yang masuk Panja," imbuhnya.

Sebelumnya, 10 fraksi mengutarakan pandangan mini masing-masing, yang mana Pasal 27 diakui oleh sebagian fraksi sebagai hal sensitif dan dikhawatirkan dapat menjadi pasal karet atas pencemaran nama baik.

Anggota Komisi I Fraksi PDIP, Evita Nursanty mengatakan, pada tahun 2008 sudah disajikan UU ITE, tapi dalam perkembangannya dianggap tidak memadai untuk akomodir dan mengikuti perkembangan teknologi, sehingga perlu perubahan beberapa substansi yang tidak relevan.

Fraksi PDIP mencatat beberapa masalah kronis untuk dapat perhatian berasma yakni tentang Pasal 27 Ayat 3 yang bersifat karet dan multitafsir sebagai ancaman kebebasan berekspresi.

"Perlu diatur ancaman hukum, sehingga orang tidak bisa dihukum atas pencemaran. Tapi harus ada hukuman minim agar ada efek jera, perlu berdasarkan asas hukum," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Fraksi Partai Demokrat Salim Mengga. Dia berpendapat, UU ITE seharusnya dapat menjadi panduan dan melindungi masyarakat, tapi jadi ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi di dunia maya.

Menurutnya, UU ITE seharusnya mengatur lalu lintas dunia maya tapi justru jadi mata-mata. "Sehingga, UU ITE belum bisa mendeliver kritik publik," sesalnya.

Karena itu diakuinya, ini merupakan urgensi untuk merevisi terbatas UU ITE dan kebebasan demokrasi penting tentunya kebebasan demokrasi juga harus menghargai tatanan norma yang ada, karena hukum diciptakan untuk menciptakan keteraturan bukan mengekang kebebasan.

"Jamin kebebasan tapi tidak melukai orang lain. Kami nilai revisi UU ITE perlu didukung dan dibahas bersama," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Dicopot dari Kepala...
Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana: Hak Mutlak Penuh Presiden
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Copot Kepala BGN, Prabowo...
Copot Kepala BGN, Prabowo Ingin Perkuat Akselerasi Program MBG
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved