Revisi UU ITE Akan Dibahas Panja Komisi I DPR

Senin, 14 Maret 2016 - 22:38 WIB
Revisi UU ITE Akan Dibahas...
Revisi UU ITE Akan Dibahas Panja Komisi I DPR
A A A
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi I DPR menyepakati secara bulat untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tingkat I oleh Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPR.

Sementara Pasal 27 UU ITE menjadi polemik karena dinilai sebagai pasal selundupan dan pasal karet yang bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atas nama pencemaran nama baik.

"Semua fraksi setuju (RUU ITE) dibahas ke tingkat I dan dilanjutkan ke materi Undang-undang ITE," kata Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).

"Panja (panitia kerja) akan dilakukan dan membahasnya. Keanggotannya yakni separuh dari Anggota Komisi I, fraksi-fraksi silakan masukkan nama-nama yang masuk Panja," imbuhnya.

Sebelumnya, 10 fraksi mengutarakan pandangan mini masing-masing, yang mana Pasal 27 diakui oleh sebagian fraksi sebagai hal sensitif dan dikhawatirkan dapat menjadi pasal karet atas pencemaran nama baik.

Anggota Komisi I Fraksi PDIP, Evita Nursanty mengatakan, pada tahun 2008 sudah disajikan UU ITE, tapi dalam perkembangannya dianggap tidak memadai untuk akomodir dan mengikuti perkembangan teknologi, sehingga perlu perubahan beberapa substansi yang tidak relevan.

Fraksi PDIP mencatat beberapa masalah kronis untuk dapat perhatian berasma yakni tentang Pasal 27 Ayat 3 yang bersifat karet dan multitafsir sebagai ancaman kebebasan berekspresi.

"Perlu diatur ancaman hukum, sehingga orang tidak bisa dihukum atas pencemaran. Tapi harus ada hukuman minim agar ada efek jera, perlu berdasarkan asas hukum," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Fraksi Partai Demokrat Salim Mengga. Dia berpendapat, UU ITE seharusnya dapat menjadi panduan dan melindungi masyarakat, tapi jadi ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi di dunia maya.

Menurutnya, UU ITE seharusnya mengatur lalu lintas dunia maya tapi justru jadi mata-mata. "Sehingga, UU ITE belum bisa mendeliver kritik publik," sesalnya.

Karena itu diakuinya, ini merupakan urgensi untuk merevisi terbatas UU ITE dan kebebasan demokrasi penting tentunya kebebasan demokrasi juga harus menghargai tatanan norma yang ada, karena hukum diciptakan untuk menciptakan keteraturan bukan mengekang kebebasan.

"Jamin kebebasan tapi tidak melukai orang lain. Kami nilai revisi UU ITE perlu didukung dan dibahas bersama," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved