Revisi UU ITE Akan Dibahas Panja Komisi I DPR

Senin, 14 Maret 2016 - 22:38 WIB
Revisi UU ITE Akan Dibahas...
Revisi UU ITE Akan Dibahas Panja Komisi I DPR
A A A
JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi I DPR menyepakati secara bulat untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tingkat I oleh Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPR.

Sementara Pasal 27 UU ITE menjadi polemik karena dinilai sebagai pasal selundupan dan pasal karet yang bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atas nama pencemaran nama baik.

"Semua fraksi setuju (RUU ITE) dibahas ke tingkat I dan dilanjutkan ke materi Undang-undang ITE," kata Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).

"Panja (panitia kerja) akan dilakukan dan membahasnya. Keanggotannya yakni separuh dari Anggota Komisi I, fraksi-fraksi silakan masukkan nama-nama yang masuk Panja," imbuhnya.

Sebelumnya, 10 fraksi mengutarakan pandangan mini masing-masing, yang mana Pasal 27 diakui oleh sebagian fraksi sebagai hal sensitif dan dikhawatirkan dapat menjadi pasal karet atas pencemaran nama baik.

Anggota Komisi I Fraksi PDIP, Evita Nursanty mengatakan, pada tahun 2008 sudah disajikan UU ITE, tapi dalam perkembangannya dianggap tidak memadai untuk akomodir dan mengikuti perkembangan teknologi, sehingga perlu perubahan beberapa substansi yang tidak relevan.

Fraksi PDIP mencatat beberapa masalah kronis untuk dapat perhatian berasma yakni tentang Pasal 27 Ayat 3 yang bersifat karet dan multitafsir sebagai ancaman kebebasan berekspresi.

"Perlu diatur ancaman hukum, sehingga orang tidak bisa dihukum atas pencemaran. Tapi harus ada hukuman minim agar ada efek jera, perlu berdasarkan asas hukum," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Fraksi Partai Demokrat Salim Mengga. Dia berpendapat, UU ITE seharusnya dapat menjadi panduan dan melindungi masyarakat, tapi jadi ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi di dunia maya.

Menurutnya, UU ITE seharusnya mengatur lalu lintas dunia maya tapi justru jadi mata-mata. "Sehingga, UU ITE belum bisa mendeliver kritik publik," sesalnya.

Karena itu diakuinya, ini merupakan urgensi untuk merevisi terbatas UU ITE dan kebebasan demokrasi penting tentunya kebebasan demokrasi juga harus menghargai tatanan norma yang ada, karena hukum diciptakan untuk menciptakan keteraturan bukan mengekang kebebasan.

"Jamin kebebasan tapi tidak melukai orang lain. Kami nilai revisi UU ITE perlu didukung dan dibahas bersama," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6167 seconds (0.1#10.140)