Gatot Divonis 3 Tahun dan Istrinya 2,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Maret 2016 - 17:27 WIB
Gatot Divonis 3 Tahun dan Istrinya 2,5 Tahun Penjara
Gatot Divonis 3 Tahun dan Istrinya 2,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti dengan hukuman berbeda.

Gatot divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Sementara Evy dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp150 juta.

"Menjatuhkan penjara kepada terdakwa satu Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Hakim Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3/2016).

"Dan penjara terhadap terdakwa dua Evy Susanti selama 2,6 tahun denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," imbuhnya.

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan lantaran terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar pemberantasan korupsi.

"Terdakwa dianggap kooperatif selama menjalani proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," tukasnya.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7116 seconds (0.1#10.140)
pixels