Gatot Divonis 3 Tahun dan Istrinya 2,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Maret 2016 - 17:27 WIB
Gatot Divonis 3 Tahun...
Gatot Divonis 3 Tahun dan Istrinya 2,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti dengan hukuman berbeda.

Gatot divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Sementara Evy dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp150 juta.

"Menjatuhkan penjara kepada terdakwa satu Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Hakim Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3/2016).

"Dan penjara terhadap terdakwa dua Evy Susanti selama 2,6 tahun denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," imbuhnya.

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan lantaran terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar pemberantasan korupsi.

"Terdakwa dianggap kooperatif selama menjalani proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," tukasnya.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
KPK Sebut Kenaikan Gaji...
KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Perilaku korupsi, tapi...
Kronologi KPK Tangkap...
Kronologi KPK Tangkap Hakim di Depok Beserta Uang Ratusan Juta
KPK Juga Tetapkan Wakil...
KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi
DPR Desak Polisi Usut...
DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved