KPK Perpanjang Masa Penahanan Damayanti Wisnu Putranti
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (11/3/2016) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti, selama 30 hari. Perpanjangan dimulai terhitung 14 Maret 2016 sampai dengan 12 April 2016.
“Berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi peneriman hadiah Kementerian PUPR, penyidik melakukan perpanjangan penahanan DWP, 30 hari,” jelas Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/3/2016) malam.
Sebelumnya KPK telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap tersangka Damayanti. Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016.
Sebelumnya, pada Rabu 13 Januari 2016 KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang. Namun KPK membebaskan dua orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap.
Sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi peneriman hadiah Kementerian PUPR, penyidik melakukan perpanjangan penahanan DWP, 30 hari,” jelas Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/3/2016) malam.
Sebelumnya KPK telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap tersangka Damayanti. Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016.
Sebelumnya, pada Rabu 13 Januari 2016 KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang. Namun KPK membebaskan dua orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap.
Sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sms)