Munas Tak Pasti, Golkar Akan Kembali Terpuruk
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang rencananya digelar pada April 2016 ditunda. Penundaan itu dipercayakan berdampak negatif terhadap partai berlambang pohon beringin itu.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kesiapan Partai Golkar dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2017. Pasalnya, tahapan pilkada akan dimulai pada Agustus tahun 2016.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Riau Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika munas diundur maka akan menimbulkan kondisi yang tidak pasti. Ketidakpastian itu, sambung dia, menimbulkan kegamangan saat menyiapkan calon kepala daerah.
Hasilnya, kata dia, Golkar akan kembali terpuruk dalam pilkada sebagaimana yang terjadi pada Pilkada Serentak 2015.
"Waktu konsolidasi menghadapi pilkada sangat sempit bahkan bisa terancam tidak bisa ikut pilkada bila munas tidak bisa menyelesaikan konflik secara menyeluruh atau bila tidak terjadi Munas sampai tahapan pilkada dimulai," kata Doli kepada Sindonews, Kamis (10/3/2016).
Doli juga mengingatkan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang perpanjangan masa kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
"Bila masa berlakunya habis dan munas juga belum dilaksanakan maka tentu akan dapat menimbulkan masalah baru," ujar Doli.
PILIHAN:
Kapolri Berharap Brigjen Rudy Mampu Tangkap Santoso
PILIHAN:
Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kesiapan Partai Golkar dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2017. Pasalnya, tahapan pilkada akan dimulai pada Agustus tahun 2016.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Riau Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika munas diundur maka akan menimbulkan kondisi yang tidak pasti. Ketidakpastian itu, sambung dia, menimbulkan kegamangan saat menyiapkan calon kepala daerah.
Hasilnya, kata dia, Golkar akan kembali terpuruk dalam pilkada sebagaimana yang terjadi pada Pilkada Serentak 2015.
"Waktu konsolidasi menghadapi pilkada sangat sempit bahkan bisa terancam tidak bisa ikut pilkada bila munas tidak bisa menyelesaikan konflik secara menyeluruh atau bila tidak terjadi Munas sampai tahapan pilkada dimulai," kata Doli kepada Sindonews, Kamis (10/3/2016).
Doli juga mengingatkan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang perpanjangan masa kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
"Bila masa berlakunya habis dan munas juga belum dilaksanakan maka tentu akan dapat menimbulkan masalah baru," ujar Doli.
PILIHAN:
Kapolri Berharap Brigjen Rudy Mampu Tangkap Santoso
PILIHAN:
(dam)