526 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 526 narapidana pemeluk agama Hindu. Bali adalah wilayah paling banyak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi berjumlah 394 narapidana.
Sisanya yang mendapatkan remisi khusus adalah wilayah Nusa Tenggara Barat berjumlah 24 narapidana dan Sumatera Utara berjumlah 20 warga binaan. Remisi khusus ini ada dua kategori, yaitu RK I dan RK II.
"Remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak lima orang," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Rabu (9/3/2016)
Dia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Misalnya, kata dia, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Dia menambahkan, sekarang jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 180.832 orang terdiri dari tahanan berjumlah 57.851 orang dan narapidana berjumlah 122.981, sementara kapasitasnya hanya 118.617 orang.
"Dari jumlah tersebut didominasi oleh narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 60.808 orang," tandasnya.
Baca: Johan Budi Setuju Koruptor Tak Diberi Remisi.
Sisanya yang mendapatkan remisi khusus adalah wilayah Nusa Tenggara Barat berjumlah 24 narapidana dan Sumatera Utara berjumlah 20 warga binaan. Remisi khusus ini ada dua kategori, yaitu RK I dan RK II.
"Remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak lima orang," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Rabu (9/3/2016)
Dia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Misalnya, kata dia, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Dia menambahkan, sekarang jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 180.832 orang terdiri dari tahanan berjumlah 57.851 orang dan narapidana berjumlah 122.981, sementara kapasitasnya hanya 118.617 orang.
"Dari jumlah tersebut didominasi oleh narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 60.808 orang," tandasnya.
Baca: Johan Budi Setuju Koruptor Tak Diberi Remisi.
(kur)