ATVSI Sepakat Tolak Tayangkan LGBT
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) sepakat menolak untuk menayangkan promosi perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua ATVSI Syafril Nasution dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Dalam rapat itu, hadir pula Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).
"Walaupun memang ini kadang bertentangan dengan tadi yang disampaikan Ibu Evita, Komnas HAM segala macam, tapi kami sepakat bahwa LGBT itu tidak perlu ada di dalam tayangan TV," ujar Syafril yang juga merupakan Direktur Corporate Secretary MNC Group ini.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengaku tak sepakat jika lembaga penyiaran televisi dianggap telah merusak bangsa atau anak-anak. Dia menambahkan, semua televisi diawasi KPI.
"Sementara online asing kita bicara Youtube, kita bicara lain-lainnya, itu anak kita bisa membuka, dan ini sangat berbahaya," pungkasnya.
PILIHAN:
Bareskrim Siap Limpahkan Berkas Kasus Kondensat ke Pengadilan
Kejagung: Praperadilan Deponering Tidak Tercantum di UU
Hal itu disampaikan Wakil Ketua ATVSI Syafril Nasution dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Dalam rapat itu, hadir pula Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).
"Walaupun memang ini kadang bertentangan dengan tadi yang disampaikan Ibu Evita, Komnas HAM segala macam, tapi kami sepakat bahwa LGBT itu tidak perlu ada di dalam tayangan TV," ujar Syafril yang juga merupakan Direktur Corporate Secretary MNC Group ini.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengaku tak sepakat jika lembaga penyiaran televisi dianggap telah merusak bangsa atau anak-anak. Dia menambahkan, semua televisi diawasi KPI.
"Sementara online asing kita bicara Youtube, kita bicara lain-lainnya, itu anak kita bisa membuka, dan ini sangat berbahaya," pungkasnya.
PILIHAN:
Bareskrim Siap Limpahkan Berkas Kasus Kondensat ke Pengadilan
Kejagung: Praperadilan Deponering Tidak Tercantum di UU
(kri)