Kembali Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia Ditangkap

Senin, 07 Maret 2016 - 15:12 WIB
Kembali Tiga Kapal Pencuri...
Kembali Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia Ditangkap
A A A
BATAM - Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal asing pencuri ikan asal Malaysia.

Ketiganya ditangkap Kapal Patroli (KP) Hiu 3215 saat mencuri ikan di teritorial perairan Selat Malaka, Kamis 3 Maret 2016.

Ketiga kapal itu adalah KM SLFA 4625, KM KHF1917, dan KM PKFB 1512. Petugas turut menangkap 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang mempekerjakan tiga Warga Negara Indonesia (WNI), sembilan Warga Negara Myanmar, dan dua Warga Negara Malaysia.

Kapal asing ini mencuri ikan menggunakan alat terlarang atau pukat harimau. Ketiganya melanggar tindak pidana Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 92 junto Pasal 26 Ayat 1.

Kemudian melanggar Pasal 93 Ayat 2 junto Pasal 27 Ayat 2, Pasal 85 junto Pasal 9 Ayat 1, Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tantang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Para pelaku terancam hukuman enam sampai delapan tahun penjara.

"Kita menangkap tiga kapal ini di Perairan Selat Malaka dengan ABK 14, tiga ABK berkebangsaan Indonesia, sembilan ABK berkebangsaan Myanmar dan dua ABK Malaysia," kata Kepala PSDKP Batam, Akhmadon, di Kantor PSDKP, Jalan Trasn Barelang, Jembatan II, Batam, Senin (7/3/2016).

Akhmadon menuturkan, dari hasil investigasi, khusus ABK asal Myanmar terindikasi perbudakan yang dilakukan oleh pemilik kapal asal Malaysia. Mereka (ABK Myanmar) dibayar orang Malaysia sebesar 1.500 ringgit untuk mencuri ikan di Indonesia.

"Pengakuan dari warga Myanmar mereka dibayar untuk mencuri ikan di Indonesia, sedangkan bagi orang Indonesia sudah biasa bekerja di Malaysia," ujarnya.

Dikatakannya, untuk sekarang ini ketiga kapal sudah berada di dermaga Kantor PSDKP Batam menjalani proses hukumnya. Khusus bagi warga Myanmar, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi Myanmar terkait dugaan perbudakan ini.

Menurutnya, para pencuri ikan ini tidak ada jeranya mencuri ikan di perairan Indonesia karena sumber daya ikan Indonesia sangat banyak. "Ketiga kapal ini akan diproses sesuai arahan pimpinan dari pusat," ujarnya.

Nakhoda KP HIU 3215, Margono menambahkan, saat menyergap kapal-kapal pencuri ikan ini ditemukan banyak sekali kapal asing yang sedang melakukan pencurian ikan.

Dari hasil patroli waktu itu, hanya berhasil menangkap tiga kapal asal Malaysia, sedang kapal yang lain berhasil lolos. Dia memperkirakan ketiga kapal ini baru melaut sekitar tiga hari melihat hasil tangkapan mereka yang baru sedikit.

"Waktu kita datang mereka mencoba melarikan diri. Banyak sekali kapal waktu itu. Perkiraan mereka baru beroperasi sekitar tiga hari," tutur Margono.

Dia menuturkan hasil tangkapan ketiga kapal ini hampir satu ton. Parahnya lagi ikan-ikan yang sudah ditangkap diawetkan dengan formalin. "Ikan yang diberikan formalin," katanya.

Sementara salah seorang WNI ABK KM PKFB 1512, Syahrul mengaku baru tiga bulan di Malaysia untuk mencari nafkah. Diakuinya, baru pertama kali ikut melaut menangkap ikan. Nahasnya, dia tak mengetahui akan mencuri ikan di Indonesia. Sehari dia digaji majikannya sebanyak 70 ringgit.

"Tidak tahu mau mencuri di Indonesia, saya baru pertama kali ini ikut. Sangat menyesal setelah tahu kalau mencuri ikan di Indonesia," ujar Syahrul.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0889 seconds (0.1#10.140)