Setelah Putusan MA, Internal Golkar Diyakini Ingin Rekonsiliasi
A
A
A
JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari meyakini, seluruh pihak di internal Golkar tetap memprioritaskan semangat mewujudkan rekonsiliasi melalui penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas), ketimbang mengedepankan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Saya rasa komitmen rekonsiliasi akan kalahkan hal-hal yang sifatnya legal formalistik seperti keputusan MA," kata Thohari di acara diskusi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
Thohari mengatakan, politik adalah bidang kehidupan yang sangat cair, di mana segala kemungkinan dapat terjadi secara berubah-ubah.
Meski demikian Thohari berpendapat, kecenderungan yang terjadi di internal Golkar sampai saat ini adalah tetap menginginkan adanya rekonsiliasi melalui munas.
Lebih lanjut dia menilai, keinginan internal Golkar menyelenggarakan munas tidak bisa dihadap-hadapkan dengan putusan MA secara langsung, karena keduanya merupakan hal yang berbeda.
Menurut Thohari, penyelenggaraan munas didasari oleh keinginan terciptanya rekonsiliasi, sedangkan putusan MA adalah sebuah keputusan legal formal.
"Sehingga pertanyaannya adalah mau rekonsiliasi atau mau legal formal. Kalau mau yang legal formal, maka penyelenggaraan munas menjadi tidak relevan. Tapi saya meyakini kecenderungannya semua tetap menginginkan munas," jelas Thohari.
"Saya rasa komitmen rekonsiliasi akan kalahkan hal-hal yang sifatnya legal formalistik seperti keputusan MA," kata Thohari di acara diskusi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
Thohari mengatakan, politik adalah bidang kehidupan yang sangat cair, di mana segala kemungkinan dapat terjadi secara berubah-ubah.
Meski demikian Thohari berpendapat, kecenderungan yang terjadi di internal Golkar sampai saat ini adalah tetap menginginkan adanya rekonsiliasi melalui munas.
Lebih lanjut dia menilai, keinginan internal Golkar menyelenggarakan munas tidak bisa dihadap-hadapkan dengan putusan MA secara langsung, karena keduanya merupakan hal yang berbeda.
Menurut Thohari, penyelenggaraan munas didasari oleh keinginan terciptanya rekonsiliasi, sedangkan putusan MA adalah sebuah keputusan legal formal.
"Sehingga pertanyaannya adalah mau rekonsiliasi atau mau legal formal. Kalau mau yang legal formal, maka penyelenggaraan munas menjadi tidak relevan. Tapi saya meyakini kecenderungannya semua tetap menginginkan munas," jelas Thohari.
(maf)