Gunakan Pedang Deponering, Kejagung Robek Keadilan Hukum

Jum'at, 04 Maret 2016 - 11:24 WIB
Gunakan Pedang Deponering,...
Gunakan Pedang Deponering, Kejagung Robek Keadilan Hukum
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan deponering atau mengesampingkan perkara dua mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritikan dari kalangan DPR.

Langkah Kejagung melakukan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu dianggap telah merusak kepastian dan keadilan hukum dengan pedang kewenangan yang dimilikinya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan menimbulkan kecemburuan bagi para pencari keadilan.

"Kepastian dan keadilan hukum dirobek-robek oleh pedang Korps Adhiyaksa," ujar anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dalam perbincangannya melalui sambungan telepon, Jumat (4/3/2016).

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka terkait kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa pilkada di Mahkamah Kontitusi (MK).

Baca: Respons Istana Atas Deponering Kasus Abraham dan Bambang.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)