Penjelasan Panglima TNI Soal Pasukan Pemukul Reaksi Cepat

Kamis, 03 Maret 2016 - 11:54 WIB
Penjelasan Panglima...
Penjelasan Panglima TNI Soal Pasukan Pemukul Reaksi Cepat
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memimpin serah terima Alih Komando Pengendalian (Kodal) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI dari Panglima Divisi Infanteri-2/Kostrad Mayjen TNI Ganip Warsito, kepada Panglima Divisi Infanteri-1/Kostrad Mayjen TNI Sudirman.

Pada kesempatan itu dia menjelaskan PPRC TNI merupakan komando tugas gabungan TNI yang dibentuk secara khusus dan berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.

"Alih Kodal merupakan bagian dari ketentuan dari Komando yang dilakukan dua tahun sekali," ujar Gatot serah terima alih Kodal PPRC TNI dalam upacara militer di Taxi Way Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2016).

Menurutnya, pasukan ini bertugas melaksanakan tindakan reaksi cepat terhadap berbagai ancaman yang terjadi dalam rangka menangkal, menyanggah awal dan menghancurkan musuh yang mengganggu kedaulatan NKRI.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas pokoknya, PPRC TNI memiliki fokus pada kekuatan wilayah darat tertentu guna melaksanakan operasi sendiri ataupun membantu pelaksanaan operasi yang dilaksanakan Komando Operasional TNI lainnya. Baik dalam rangka melaksanakan Operasi Militer Perang maupun Operasi Militer Selain Perang.

Lanjutnya, pada tugas operasi militer untuk perang PPRC TNI memiliki tugas lain, yaitu menahan dan mendisorganisir kekuatan musuh atau lawan di wilayah darat tertentu serta menghancurkan atau mencegah infiltrasi musuh atau lawan di wilayah darat tertentu.

"Sementara pada operasi militer selain perang PPRC TNI memiliki tugas sebagai penindak awal atau mencegah meluasnya gerakan separatis pengacau bersenjata dan melaksanakan penindakan terhadap terorisme bersenjata dalam batas kemampuan PPRC," jelasnya.

Dia menerangkan, dalam mengemban tugas tersebut, PPRC TNI mempunyai pedoman yang sangat melekat, yaitu cepat dalam melaksanakan manuver atau gerakan, tepat dalam menuju sasaran dan wilayah tertentu serta singkat dalam proses dan waktu yang dibutuhkan.

"PPRC harus mampu melaksanakan tugas dengan cepat, tepat dan singkat. Karenanya, PPRC harus dididik, dilatih agar memiliki profesionalisme tinggi dan selalu siap siaga dalam mengatasi tantangan dan ancaman," terangnya.

Alih Kodal PPRC tahun 2016 melibatkan sebanyak 3.274 personel TNI (AD, AL dan AU) yang terdiri dari Peserta 2.351 personel, penyelenggara 407 personel dan pendukung 516 personel.

Baca: 4 Pesawat Tempur Tucano Asal Brazil Tiba di Indonesia.
(kur)
Berita Terkait
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Berita Terkini
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved