Fadli Zon Prihatin Anggota DPR Kembali Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin atas adanya salah satu anggota DPR yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengamanan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Fadli berharap, tidak ada lagi anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti itu atau di kasus lain.
"Saya kira ini sudah menjadi keprihatinan yang mendalam, bahwa ada anggota DPR diduga terlibat tindak pidana korupsi semoga tak terulang lagi," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, KPK bisa berlaku adil alias tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak hanya mengusut di legislatif, tapi semua lembaga yudikatif, eksekutif, termasuk laporan BPK, agar jangan tebang pilih dalam mengusut kasus. Jangan satu diangkat, satu dilindungi, enggak boleh tebang pilih," tuturnya.
Diketahui, Surat Pperintah Penyidikan (Sprindik) tersangka baru dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dikabarkan telah ditandatangani KPK.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni, Damayanti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua perantara suap, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Fadli berharap, tidak ada lagi anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti itu atau di kasus lain.
"Saya kira ini sudah menjadi keprihatinan yang mendalam, bahwa ada anggota DPR diduga terlibat tindak pidana korupsi semoga tak terulang lagi," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, KPK bisa berlaku adil alias tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak hanya mengusut di legislatif, tapi semua lembaga yudikatif, eksekutif, termasuk laporan BPK, agar jangan tebang pilih dalam mengusut kasus. Jangan satu diangkat, satu dilindungi, enggak boleh tebang pilih," tuturnya.
Diketahui, Surat Pperintah Penyidikan (Sprindik) tersangka baru dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti dikabarkan telah ditandatangani KPK.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni, Damayanti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua perantara suap, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
(maf)