CIDES: Pembahasan Revisi UU ITE Perlu Dipercepat

Minggu, 28 Februari 2016 - 22:16 WIB
CIDES: Pembahasan Revisi...
CIDES: Pembahasan Revisi UU ITE Perlu Dipercepat
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Information and Development Studies (CIDES) Rudi Wahyono menilai pemerintah dan DPR perlu segera mempercepat pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rudi menilai penggunaan media digital oleh masyarakat saat ini sudah sangat jauh dari etika dan tata krama komunikasi di Indonesia.

Seharusnya, kata Rudi, dunia digital menjadi sarana komunikasi yang mendukung pendidikan, pengetahuan, dan jauh dari nuansa sarkastik yang menyerang privasi individu (individual privacy).

“Karakter internet yang bersifat anomity (tanpa nama) atau pseudoanomity (bayangan) sangat menyulitkan pihak berwajib untuk menelusuri bukti-bukti digital. Karena pelakunya bisa menyamarkan diri atau memakai profil orang lain,” kata Rudi dalam siaran pers CIDES yang diterima Sindonews, Minggu (28/2/2016) malam.

Selain itu, Rudi menilai karakter internet juga bersifat obiquitas (seketika), borderless (tanpa batas), multiplikative (berlipat ganda) serta permanen sehingga menjadi sarana penyebaran informasi luas dan tidak terbatas.

Oleh karena itu, kata dia, UU itu perlu mengatur adanya digital forensik untuk mencegah adanya pembunuhan karakter dari akun anonim tersebut.

“Kondisi ini sangat terasa terlebih saat kampanye pemilu atau pilkada atau merebaknya suatu kasus. Memang segi positifnya hal ini bisa digunakan sebagai kritik sosial yang kreatif asal tidak berlebihan dan melanggar etika dan norma,” tutur Rudi yang pernah mengikuti kursus Teknologi Informasi di Kongsberg Space Technology, Norwegia, tahun 2008 ini.

Saat ini, naskah akademik dan draf RUU Revisi UU ITE tersebut sudah dikirimkan kepada Ketua DPR dengan dilandaskan pada Surat Presiden RI (Surpres) pada Desember 2015 silam.

Surpres tersebut didasarkan atas hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada tanggal 1 Oktober 2015.

Rudi berharap DPR bersama Pemerintah segera menuntaskan Revisi RUU ITE ini maksimal pada 2017 mendatang. “Ini perlu untuk menghindari politik dagang sapi antara DPR bersama pemerintah. Juga untuk meminimalisasi sikap terburu-buru dalam pembahasan. Sehingga, masyarakat sebagai subjek hukum utama dapat dilindungi haknya dalam menyampaikan pendapat,” tutur Rudi.


PILIHAN:

LGBT Lebih Berbahaya dari Terorisme dan Narkoba
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9932 seconds (0.1#10.140)