Ditjen Pajak Tegaskan Mobile-8 Tak Langgar Aturan
A
A
A
BALI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Mobile-8 terkait restitusi pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengatakan, angka pajak keluar dan masuk sudah diperiksa. Hasilnya, kata dia, tidak ada yang diselewengkan.
"Karena tidak ada aturan yang dilanggar, normal sih sebenarnya. Kita enggak ngerti kenapa diperkarakan," ujar Irawan di Bali, Kamis (25/2/2016).
Menurut dia, status restitusi pajak Mobile-8 sudah benar dan tidak menimbulkan kerugian negara serta tidak seharusnya masuk ranah Kejaksaan Agung.
"Status sudah benar, enggak ada kerugian negara," katanya. (Baca juga: Kejagung Keliru Usut Kasus Mobile-8)
Dia menjelaskan, dari sisi pajak masuk ke negara tidak ada masalah meski sempat ada informasi yang menyebutkan pajak keluar negara lebih besar dari semestinya.
"Dari sisi pajak masuk tidak ada masalah, sudah cek benar," katanya.
PILIHAN:
Enam Figur Ini Akan Bersaing Rebut Kursi Ketua Umum Golkar
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Irawan mengatakan, angka pajak keluar dan masuk sudah diperiksa. Hasilnya, kata dia, tidak ada yang diselewengkan.
"Karena tidak ada aturan yang dilanggar, normal sih sebenarnya. Kita enggak ngerti kenapa diperkarakan," ujar Irawan di Bali, Kamis (25/2/2016).
Menurut dia, status restitusi pajak Mobile-8 sudah benar dan tidak menimbulkan kerugian negara serta tidak seharusnya masuk ranah Kejaksaan Agung.
"Status sudah benar, enggak ada kerugian negara," katanya. (Baca juga: Kejagung Keliru Usut Kasus Mobile-8)
Dia menjelaskan, dari sisi pajak masuk ke negara tidak ada masalah meski sempat ada informasi yang menyebutkan pajak keluar negara lebih besar dari semestinya.
"Dari sisi pajak masuk tidak ada masalah, sudah cek benar," katanya.
PILIHAN:
Enam Figur Ini Akan Bersaing Rebut Kursi Ketua Umum Golkar
(dam)