Giliran Demokrat Minta Cabut Revisi UU KPK

Kamis, 25 Februari 2016 - 16:42 WIB
Giliran Demokrat Minta Cabut Revisi UU KPK
Giliran Demokrat Minta Cabut Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Desakan agar revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 terus berguliur.

Setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, kini giliran Partai Demokrat menginginkan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.

‎"Kita dengan tegas menolak, maunya itu dibatalkan, berarti kan otomatis meminta agar dicabut dari Prolegnas," kata Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

‎Anggota Komisi III DPR ini menyampaikan sejak awal Partai Demokrat menolak rencana revisi Undang-undang KPK. Dia mengatakan, permintaan demikian akan disampaikan oleh Fraksi Demokrat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Menkunmham Yasonna Laoly mendatang.

‎"Aku kan pimpinan Fraksi Demokrat di Baleg, waktu konsinyering di Puncak soal Prolegnas, kita tegas menolak‎," tuturnya. (Baca juga: Reaksi Fadli Zon Sikapi Usul Pencabutan Revisi UU KPK)

Kendati demikian, dia mengapresiasi keputusan penundaan pembahasan revisi UU KPK itu yang dihasilkan dalam rapat konsultasi Presiden Jokowi bersama pemimpin DPR belum lama ini.

‎"Dalam hati yang paling dalam dia (Jokowi) menolak. Ini kan karena partai pendukungnya saja, tapi kalau orang Jawa menunda, itu menolak," katanya.


PILIHAN:

Priyo Ingin KPK dan Polisi Pantau Munas Golkar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6496 seconds (0.1#10.140)