Ade Komarudin Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ade dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) karena diduga menerima gratifikasi berupa penggunaan fasilitas pesawat jet mewah dari seorang pengusaha asal Kalimantan.
"Sehubungan ramainya kabar dengan beredamya foto di media sosial berupa gratifikasi yang di terima oleh ketua DPR saudara Ade Komarudin bersama beberapa anggota DPR lainnya berupa fasilitas pesawat jet mewah dari pengusaha maka dengan ini kami dari melaporkannya," ujar Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) M Adnan di depan MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Oleh karena itu, lanjut dia, MKD harus bersikap proaktif untuk memanggil sejumlah pihak terkait laporannya, termasuk Ade.
Menurut dia, jika benar dan terbukti informasi itu benar maka berdasarkan atas foto yang beredar maka patut diduga Ade melanggar Pasal 12 b Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubhan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).
Dia menambahkan, anggota DPR apalagi Ketua DPR adalah jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan representasi DPR.
"Kami mendesak MKD lebih serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan tidak terpaku pada bukti formil belaka," tuturnya.
Selain itu, MKD diminta tegas menegakkan muruah DPR secara kelembagaan. Menurut dia, setiap anggota termasuk Ketua DPR bila terbukti bersalah harus diganjar hukuman yang setimpal sebagaimana kasus lain yang ditangani MKD.
"Kami sebagai kelompok masyarakat, bagian dari yang peduli reformasi DPR, merespons hal ini sebagai bentuk partisipasi masyatakat untuk menjamin terwujudnya penyelenggara negara/parlemen yang bersih, akuntabel dan berintegritas," tuturnya.
PILIHAN:
Ade Komarudin Tegaskan DPR Tak Punya Niat Lemahkan KPK
"Sehubungan ramainya kabar dengan beredamya foto di media sosial berupa gratifikasi yang di terima oleh ketua DPR saudara Ade Komarudin bersama beberapa anggota DPR lainnya berupa fasilitas pesawat jet mewah dari pengusaha maka dengan ini kami dari melaporkannya," ujar Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) M Adnan di depan MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Oleh karena itu, lanjut dia, MKD harus bersikap proaktif untuk memanggil sejumlah pihak terkait laporannya, termasuk Ade.
Menurut dia, jika benar dan terbukti informasi itu benar maka berdasarkan atas foto yang beredar maka patut diduga Ade melanggar Pasal 12 b Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubhan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).
Dia menambahkan, anggota DPR apalagi Ketua DPR adalah jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan representasi DPR.
"Kami mendesak MKD lebih serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan tidak terpaku pada bukti formil belaka," tuturnya.
Selain itu, MKD diminta tegas menegakkan muruah DPR secara kelembagaan. Menurut dia, setiap anggota termasuk Ketua DPR bila terbukti bersalah harus diganjar hukuman yang setimpal sebagaimana kasus lain yang ditangani MKD.
"Kami sebagai kelompok masyarakat, bagian dari yang peduli reformasi DPR, merespons hal ini sebagai bentuk partisipasi masyatakat untuk menjamin terwujudnya penyelenggara negara/parlemen yang bersih, akuntabel dan berintegritas," tuturnya.
PILIHAN:
Ade Komarudin Tegaskan DPR Tak Punya Niat Lemahkan KPK
(dam)