Ade Komarudin Tegaskan DPR Tak Punya Niat Lemahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan insitusinya tidak memiliki niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ade, justru DPR ingin memperkuat KPK dengan melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"DPR sudah bersepakat bahwa pada dasarnya niat revisi itu untuk menguatkan KPK, tidak ada niat lain. Hanya saja bahwa kita sepakat akan menjelaskan hal itu kepada seluruh pihak kepada publik supaya jelas," tutur Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Ade menjelaskan akan ada pembahasan lebih dalam mengenai pembahasan RUU KPK. Dia menambahkan akan adanya penjelasan kepada publik mengenai revisi undang-undang KPK ini.
Dia mencontohkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Seperti Soal SP3 ya. Saya kira semua pihak, semua ahli hukum, termasuk pihak KPK itu sendiri ya menunggu hal itu. Itu harus masuk kepada revisi UU," katanya.
Menurut dia, revisi UU KPK harus jelas agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaannya nanti. "Jangan jadi simpang siur dan salah, jangan sampai ada ketidakjelasan. Kita masih membahas apa yang kurang," ujarnya.
Ade kembali menegaskan niat DPR melakukan revisi UU untuk memperkuat kelembagaan KPK. "Sekali lagi, DPR itu niatnya menguatkan KPK, kita bukan melemahkan KPK. Saya kira akan kita bicarakan lagi," ujar politikus Partai Golkar itu.
PILIHAN:
Jangan Jadikan Penundaan Revisi UU KPK untuk Pencitraan
Menurut Ade, justru DPR ingin memperkuat KPK dengan melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"DPR sudah bersepakat bahwa pada dasarnya niat revisi itu untuk menguatkan KPK, tidak ada niat lain. Hanya saja bahwa kita sepakat akan menjelaskan hal itu kepada seluruh pihak kepada publik supaya jelas," tutur Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Ade menjelaskan akan ada pembahasan lebih dalam mengenai pembahasan RUU KPK. Dia menambahkan akan adanya penjelasan kepada publik mengenai revisi undang-undang KPK ini.
Dia mencontohkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Seperti Soal SP3 ya. Saya kira semua pihak, semua ahli hukum, termasuk pihak KPK itu sendiri ya menunggu hal itu. Itu harus masuk kepada revisi UU," katanya.
Menurut dia, revisi UU KPK harus jelas agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaannya nanti. "Jangan jadi simpang siur dan salah, jangan sampai ada ketidakjelasan. Kita masih membahas apa yang kurang," ujarnya.
Ade kembali menegaskan niat DPR melakukan revisi UU untuk memperkuat kelembagaan KPK. "Sekali lagi, DPR itu niatnya menguatkan KPK, kita bukan melemahkan KPK. Saya kira akan kita bicarakan lagi," ujar politikus Partai Golkar itu.
PILIHAN:
Jangan Jadikan Penundaan Revisi UU KPK untuk Pencitraan
(dam)