Penghentian Kasus Novel oleh Kejagung Dipertanyakan DPR
Selasa, 23 Februari 2016 - 07:07 WIB
Penghentian Kasus Novel oleh Kejagung Dipertanyakan DPR
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan penuntutan kasus yang melibatkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipertanyakan Anggota Komisi III DPR Risa Mariska.
Dirinya pun akan mempertanyakan hal itu pada kesempatan rapat kerja Komisi III bersama Kejagung nantinya. "Kita mau tahu juga alasannya apa, mungkin pada saat rapat kerja nanti dengan kejaksaan," ujar Risa kepada Sindonews, Senin (22/2/2016).
Dia berpendapat, jika memang tidak memenuhi unsur atau kurang alat bukti, seharusnya Kejagung mengembalikan berkas perkara Novel Baswedan ke kepolisian.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur atau kurang bukti, kenapa tidak dikembalikan saja berkasnya ke kepolisian," pungkas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
PILIHAN:
Tunda Pembahasan Revisi UU KPK, Agus Cs Apresiasi Jokowi
Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK
Dirinya pun akan mempertanyakan hal itu pada kesempatan rapat kerja Komisi III bersama Kejagung nantinya. "Kita mau tahu juga alasannya apa, mungkin pada saat rapat kerja nanti dengan kejaksaan," ujar Risa kepada Sindonews, Senin (22/2/2016).
Dia berpendapat, jika memang tidak memenuhi unsur atau kurang alat bukti, seharusnya Kejagung mengembalikan berkas perkara Novel Baswedan ke kepolisian.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur atau kurang bukti, kenapa tidak dikembalikan saja berkasnya ke kepolisian," pungkas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
PILIHAN:
Tunda Pembahasan Revisi UU KPK, Agus Cs Apresiasi Jokowi
Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK
(kri)