KPK Minta DPR-Pemerintah Urungkan Rencana Revisi UU KPK

Senin, 22 Februari 2016 - 08:56 WIB
KPK Minta DPR-Pemerintah Urungkan Rencana Revisi UU KPK
KPK Minta DPR-Pemerintah Urungkan Rencana Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Pemimpin DPR dijadwalkan akan menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (22/2/2016) siang.

Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespons rencana pertemuan tersebut, internal KPK berharap Presiden dan DPR mempertimbangkan suara-suara rakyat yang menghendaki revisi UU KPK dibatalkan.

Bagi internal KPK, regulasi yang ada masih dapat menunjang kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Semua (harus) mendengar suara rakyat yang menolak revisi UU KPK. KPK sebagai pelaksana menilai UU yang ada masih memadai. Jadi digunakan saja dulu yang sekarang,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).

Yuyuk mengatakan, sebaiknya DPR dan pemerintah memproduksi regulasi yang berfungsi memperkuat KPK dalam kerja pemberantasan korupsi.

“Buat UU yang diperlukan untuk mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi, salah satunya UU Perampasan Aset,” kata Yuyuk.


PILIHAN:

UU KPK Direvisi, Agus Rahardjo Kibarkan Bendera Perang
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8394 seconds (0.1#10.140)