UU KPK Direvisi, Agus Rahardjo Kibarkan Bendera Perang
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo siap mengundurkan diri dari jabatannya jika ada revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dinilai sebagai tanda mengangkat bendera perang terhadap korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, PriharsaNugraha melihat ada upaya melemahkan KPK dalam revisi undang-undang tersebut.
"Pernyataan Pak Agus itu ajakan kepada pihak yang menyatakan sikap serius untuk memberantas korupsi, untuk benar-benar mewujudkannya dalam tindakan kongkret," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, angka korupsi di Indonesia masih sangat tinggi jika dibanding negara tetangga. Maka itu, diperlukan semangat tinggi untuk menghadapi persoalan tersebut.
“Saat ini dibutuhkan lebih dari sekadar komitmen dalam bentuk kata-kata, jika bangsa ini sungguh-sungguh bertekad memberantas korupsi,” ucapnya.
Baca: Agus Rahardjo Ancam Mundur jika Revisi UU KPK Dilanjutkan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, PriharsaNugraha melihat ada upaya melemahkan KPK dalam revisi undang-undang tersebut.
"Pernyataan Pak Agus itu ajakan kepada pihak yang menyatakan sikap serius untuk memberantas korupsi, untuk benar-benar mewujudkannya dalam tindakan kongkret," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, angka korupsi di Indonesia masih sangat tinggi jika dibanding negara tetangga. Maka itu, diperlukan semangat tinggi untuk menghadapi persoalan tersebut.
“Saat ini dibutuhkan lebih dari sekadar komitmen dalam bentuk kata-kata, jika bangsa ini sungguh-sungguh bertekad memberantas korupsi,” ucapnya.
Baca: Agus Rahardjo Ancam Mundur jika Revisi UU KPK Dilanjutkan.
(kur)