Demokrat Tolak Revisi UU KPK, SBY Undang Netizen
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat menegaskan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengundang para netizen untuk mendengar aspirasi dan pendapat mereka.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli menjelaskan selama ini KPK sudah memberikan kontribusi besar pada negara yang arahnya pada Clean Government.
Ia menambahkan banyak langkah berani yang dibuat KPK, sehingga UU tidak perlu direvisi. "Sehingga hal - hal teknis saja yang diperbaiki. Sikap Demokrat sudah jelas," tegasnya dalam Diskusi Netizen bersama SBY bertema Perlukah Revisi UU KPK, Sabtu (20/2/2016).
Nachrowi menambahkan aspirasi dari netizen akan memberikan banyak masukan menjelang pembahasan revisi UU KPK.
"Hari ini Pak SBY mempunyai banyak sekali follower, netizen ingin didengar seperti apa. Bagian aspirasi masyarakat, Demokrat dengarkan aspirasi dan berikan solusi untuk bangsa," sebutnya.
Empat poin yang dibahas dalam revisi UU KPK diantaranya masalah penyadapan, SP3, dewan pengawas, serta pembentukan penyelidik dan penyidik independen. Menanggapi hal itu, Nachrowi menegaskan UU KPK hanya perlu diperbaiki dalam hal teknis bukan pada konten.
"Hal teknis, misalnya hubungan kerja dengan yang lain. Hubungan dengan internal seperti apa. Bukan UU-nya.
Kalau sudah baik ya sudah. Misalnya penyadapan harus izin, sedangkan ini lembaga independen, diawasi badan by Keppres tergatung presiden. Kalau ada kepentingan nanti akan ada conflict of interest," tandasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli menjelaskan selama ini KPK sudah memberikan kontribusi besar pada negara yang arahnya pada Clean Government.
Ia menambahkan banyak langkah berani yang dibuat KPK, sehingga UU tidak perlu direvisi. "Sehingga hal - hal teknis saja yang diperbaiki. Sikap Demokrat sudah jelas," tegasnya dalam Diskusi Netizen bersama SBY bertema Perlukah Revisi UU KPK, Sabtu (20/2/2016).
Nachrowi menambahkan aspirasi dari netizen akan memberikan banyak masukan menjelang pembahasan revisi UU KPK.
"Hari ini Pak SBY mempunyai banyak sekali follower, netizen ingin didengar seperti apa. Bagian aspirasi masyarakat, Demokrat dengarkan aspirasi dan berikan solusi untuk bangsa," sebutnya.
Empat poin yang dibahas dalam revisi UU KPK diantaranya masalah penyadapan, SP3, dewan pengawas, serta pembentukan penyelidik dan penyidik independen. Menanggapi hal itu, Nachrowi menegaskan UU KPK hanya perlu diperbaiki dalam hal teknis bukan pada konten.
"Hal teknis, misalnya hubungan kerja dengan yang lain. Hubungan dengan internal seperti apa. Bukan UU-nya.
Kalau sudah baik ya sudah. Misalnya penyadapan harus izin, sedangkan ini lembaga independen, diawasi badan by Keppres tergatung presiden. Kalau ada kepentingan nanti akan ada conflict of interest," tandasnya.
(nag)