Komnas HAM Akui Mustahil Perkawinan Sejenis Dilegalkan

Sabtu, 20 Februari 2016 - 09:50 WIB
Komnas HAM Akui Mustahil Perkawinan Sejenis Dilegalkan
Komnas HAM Akui Mustahil Perkawinan Sejenis Dilegalkan
A A A
JAKARTA - Legalisasi terhadap perkawinan sejenis di Indonesia dinilai suatu hal mustahil untuk diterapkan. Alasannya, persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berkaitan dengan berbagai faktor.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menyebutkan, persoalan LGBT berkaitan dengan persoalan agama, sosial dan budaya yang ada di Indonesia. Menurutnya, butuh waktu yang lama untuk menerapkan perkawinan sejenis di Indonesia.

"Bahkan itu bisa butuh ratusan tahun," ujar Natalius dalam acara Polemik Sindo Trijaya bertajuk LGBT, Beda Tapi Nyata, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Namun, dia mengingatkan, kaum LGBT jangan dikucilkan. Menurutnya, keberadaan mereka harus dilihat sebagai fakta sosial yang ada. "Negara perlu melindungi mereka," ucapnya.

Baca: Pemerintah dan DPR Diminta Buat UU Anti-LGBT.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4927 seconds (0.1#10.140)