Revisi UU KPK Bisa Batal jika...

Sabtu, 20 Februari 2016 - 09:05 WIB
Revisi UU KPK Bisa Batal jika...
Revisi UU KPK Bisa Batal jika...
A A A
JAKARTA - Rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi polemik.

Termasuk polemik di internal DPR sendiri. Saat ini ada tiga fraksi di DPR yang sudah menolak UU tersebut direvisi.

Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Sya'roni menilai ada kemungkinan Presiden Jokowi akan mengambil sikap berbeda dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan partai pendukungnya yang selama ini mendukung revisi UU KPK.

"Bila melihat kecenderungan selama ini, Jokowi akan lebih memperhatikan suara rakyat dibanding mendengarkan suara parpol pendukung," tutur Sya'roni kepada Sindonews, Jumat 19 Februari 2016 malam.

Dia yakin kemungkinan DPR membatalkan revisi UU KPK terbuka jika penolakan rakyat terus membesar. "Namun, sayangnya hingga sekarang suara penolakan terhadap revisi UU KPK masih belum terlalu besar," katanya.

Menurut dia, jika publik ingin membatalkan revisi UU KPK maka tidak ada jalan lain kecuali menggalang kekuatan yang lebih besar.

Selain itu, kata dia, peluang pembatalan revisi hanya di tangan Presiden Jokowi. Namun jika suara penolakan publik hanya menggema dalam kapasitas biasa-biasa saja, dia khawatir akan menjadikan Jokowi tidak berani untuk menolak revisi.

Keyakinan Jokowi akan mengambil sikap berbeda dicontohkan Sya'roni melalui beberapa kasus, yakni pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Menurut dia, Jokowi berani tidak melantiknya, meskipun semua tahu bahwa Budi Gunawan merupakan calonnya PDIP dan sudah lolos fit n proper test di DPR.

Kasus lainnya, kata dia, soal upaya pencopotan Rini Soemarno dari posisi Menteri BUMN. "Meskipun PDIP sudah melakukan berbagai macam manuver agar Rini dicopot, namun Jokowi tetap tidak mengindahkannya," katanya.

Seperti diketahui ada empat poin krusial dalam pembahasan revisi UU KPK, yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK, pengaturan penyadapan, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), perekrutan penyelidik dan penyidik independen.

PILIHAN:

DPR Mainkan Politik Ulur Waktu dalam Revisi UU KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6478 seconds (0.1#10.140)