Kasus Damayanti, KPK Usut Pembagian Jatah Proyek

Sabtu, 20 Februari 2016 - 07:43 WIB
Kasus Damayanti, KPK...
Kasus Damayanti, KPK Usut Pembagian Jatah Proyek
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan pembagian jatah proyek, uang pelicin, dan alokasi dana aspirasi di Komisi V DPR.

Pengusutan itu terkait pengembangan kasus dugaan suap dalam pengurusan APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 untuk proyek jalan di Maluku.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap SGD99.000 dari total komitmen SGD404.000 kepada Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin (ibu rumah tangga), dan Julia Prasetyarini.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, KPK terus mengembangkan kasus dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir dkk.

Langkah pertama, kata dia, memeriksa para tersangka dan saksi-saksi serta melakukan validasi keterangan mereka.

Kedua, sambung Yuyuk, melihat potensi adanya permainan proyek selain proyek jalan untuk Maluku dari APBN Kementerian PUPR. Ketiga, pembagian jatah proyek di Komisi V dan alokasi dana aspirasi.

"Semua hal-hal yang berkaitan dengan kasusnya, termasuk tadi, alokasi dana, apakah pembagiannya (jatah) itu pasti ditanyakan dan didalami oleh penyidik. Itu untuk mengetahui bagaimana keterkaitan antara pihak-pihak yang diperiksa," kata Yuyuk saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 19 Februari 2016 malam.

Perempuan yang akrab disapa Yeye ini menuturkan, hinggga Jumat kemarin belum ada penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap Damayanti dkk.

Kalau gelar perkara, tutur Yuyuk, secara teknis biasa dilakukan KPK. Bahkan pekan ini saja KPK banyak melakukan gelar perkara. Artinya, KPK tidak hanya fokus pada perkara Damayanti dkk.


PILIHAN:
KPU Usul Tersangka Tak Boleh Ikut Pilkada
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7556 seconds (0.1#10.140)