KPU Usul Tersangka Tak Boleh Ikut Pilkada

Sabtu, 20 Februari 2016 - 07:37 WIB
KPU Usul Tersangka Tak...
KPU Usul Tersangka Tak Boleh Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan adanya larangan bagi calon yang berstatus tersangka untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

KPU ingin sejak awal, orang-orang yang mendaftarkan diri adalah pihak yang tidak memiliki persoalan hukum.

"Sejak awal mestinya kita sudah pastikan bahwa para calon ini tidak punya persoalan hukum. Jadi mulai dengan status tersangka itu perlu dipertimbangkan juga apakah memang lebih tepat mereka itu dilarang untuk mencalonkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta Jumat 19 Februari 2016.

Hadar memahami status tersangka belum dapat memastikan orang tersebut bersalah. Kendati demikian, dia ingin orang-orang yang berstatus tersangka ini menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu untuk kemudian mengikuti proses pilkada.

"Mereka bisa punya haknya tapi nanti kalau urusan hukum mereka sudah clear atau selesai di pilkada berikutnya," kata Hadar.


PILIHAN:

DPR Mainkan Politik Ulur Waktu dala Revisi UU KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)