TNI AL-KKP Akan Tenggelamkan 31 Kapal Illegal Fishing
A
A
A
JAKARTA - TNI AL bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali akan menenggelamkan 31 kapal milik pelaku illegal fishing pada Senin (22/2/2016) mendatang.
"Itu KKP, TNI AL cuma membantu kerja dari KKP. Terutama dalam penanganan illegal fishing, karena masih banyak terjadi tindak pidana tersebut. Mungkin penenggelaman yang lalu enggak memberi efek jera, ya kita lakukan lagi," ujar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi saat memperingati HUT ke 70 POMAL di Mako Puspomal, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Mantan Koarmatim ini mengatakan, salah satu tugas TNI AL juga berkaitan dengan penegakan hukum dan menjaga wilayah laut. Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Senada, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama M Zainudin menjabarkan, TNI AL akan melaksanakan penenggelaman kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak lima buah pada 22 Februari mendatang.
Kelima kapal tersebut berasal dari Filipina yaitu jenis pamboat KM STO NINO 01, KM STO NINO 02, KM ANABEL, KM JONATHAN, dan KM LUNTUI dengan berat kapal 6 GT.
Sedangkan, kapal hasil tangkapan KKP yang juga akan ditenggelamkan sebanyak 26 kapal. Kapal-kapal tersebut rencananya ditenggelamkan diberbagai tempat secara bersamaan, antara lain di Batam sebanyak 10 kapal, Pontianak sebanyak 8 kapal, Bitung sebanyak 12 kapal dan di Tahuna sebanyak satu kapal. Kemungkinan dari Lantamal Belawan masih ada beberapa kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan.
Menurut Zainudin, hasil penyidikan kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), kemudian Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing.
"Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (final) dan tinggal pelaksanaan eksekusi. Sampai saat ini keseluruhan sudah 117 kapal ikan asing yang ditenggelamkan, dimana tangkapan TNI AL mencapai 59 kapal," tegasnya.
PILIHAN:
KPU Berharap Revisi UU Pilkada Selesai Lebih Cepat
Catatan Mazhab Djaeng terhadap Rendahnya Kualitas Perguruan Tinggi
"Itu KKP, TNI AL cuma membantu kerja dari KKP. Terutama dalam penanganan illegal fishing, karena masih banyak terjadi tindak pidana tersebut. Mungkin penenggelaman yang lalu enggak memberi efek jera, ya kita lakukan lagi," ujar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi saat memperingati HUT ke 70 POMAL di Mako Puspomal, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Mantan Koarmatim ini mengatakan, salah satu tugas TNI AL juga berkaitan dengan penegakan hukum dan menjaga wilayah laut. Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Senada, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama M Zainudin menjabarkan, TNI AL akan melaksanakan penenggelaman kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak lima buah pada 22 Februari mendatang.
Kelima kapal tersebut berasal dari Filipina yaitu jenis pamboat KM STO NINO 01, KM STO NINO 02, KM ANABEL, KM JONATHAN, dan KM LUNTUI dengan berat kapal 6 GT.
Sedangkan, kapal hasil tangkapan KKP yang juga akan ditenggelamkan sebanyak 26 kapal. Kapal-kapal tersebut rencananya ditenggelamkan diberbagai tempat secara bersamaan, antara lain di Batam sebanyak 10 kapal, Pontianak sebanyak 8 kapal, Bitung sebanyak 12 kapal dan di Tahuna sebanyak satu kapal. Kemungkinan dari Lantamal Belawan masih ada beberapa kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan.
Menurut Zainudin, hasil penyidikan kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), kemudian Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing.
"Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (final) dan tinggal pelaksanaan eksekusi. Sampai saat ini keseluruhan sudah 117 kapal ikan asing yang ditenggelamkan, dimana tangkapan TNI AL mencapai 59 kapal," tegasnya.
PILIHAN:
KPU Berharap Revisi UU Pilkada Selesai Lebih Cepat
Catatan Mazhab Djaeng terhadap Rendahnya Kualitas Perguruan Tinggi
(kri)