KPU Berharap Revisi UU Pilkada Selesai Lebih Cepat

Jum'at, 19 Februari 2016 - 16:02 WIB
KPU Berharap Revisi...
KPU Berharap Revisi UU Pilkada Selesai Lebih Cepat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap proses revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di DPR bisa lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

DPR sendiri melalui Komisi II menargetkan proses revisi baru tuntas pada April 2016. "Saya kira kalau mereka bisa lakukan sebelum April jauh lebih baik," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Menurut Hadar, KPU sudah menargetkan sebelum April proses pembuatan Peraturan KPU (PKPU) sudah selesai. Mengingat PKPU sendiri mengacu pada UU yang akan direvisi tersebut.

"Karena April itu sudah batas akhir kami menyelesaikan PKPU-nya. Jadi kami berharap segera mungkin sebelum april sudah kami ketahui," tuturnya.

KPU sebelumnya telah menentukan Pilkada 2017 akan berlangsung pada 15 Februari 2017. Ada 101 daerah yang akan berpartisipasi terdiri dari 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten.

PILIHAN:

Catatan Mazhab Djaeng terhadap Rendahnya Kualitas Perguruan Tinggi

Kapolri: Kasus Novel Baswedan Harus Ada Kepastian Hukum
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0888 seconds (0.1#10.140)