Dua Politikus PKB Diperiksa KPK Kasus Suap di Kementerian PUPR
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan dua anggota DPR dari Fraksi PKB. Keduanya yakni, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan yang merupakan Anggota Komisi V DPR.
Dua politikus PKB itu bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sudah menjerat mantan kader PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
"Mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi AKH (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
Hingga kini, setidaknya sudah beberapa anggota Komisi V DPR diperiksa terkait kasus suap ini. Para terperiksa itu diduga mengetahui proyek pembangunan jalan yang digiring oleh Damayanti agar dimenangkan oleh perusahaan Abdul Khoir.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
PILIHAN:
Pesan HNW ke Pemerintah: Politik Kambing Hitam Tak Bagus
Soal Revisi UU KPK, Sikap Demokrat Ikuti Aspirasi Rakyat
Dua politikus PKB itu bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sudah menjerat mantan kader PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
"Mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi AKH (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
Hingga kini, setidaknya sudah beberapa anggota Komisi V DPR diperiksa terkait kasus suap ini. Para terperiksa itu diduga mengetahui proyek pembangunan jalan yang digiring oleh Damayanti agar dimenangkan oleh perusahaan Abdul Khoir.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
PILIHAN:
Pesan HNW ke Pemerintah: Politik Kambing Hitam Tak Bagus
Soal Revisi UU KPK, Sikap Demokrat Ikuti Aspirasi Rakyat
(kri)