Kabareskrim: Deradikalisasi Lebih Penting Dibandingkan Penindakan
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan program deradikalisasi yang digalangkan Direktorat Deradikalisasi BNPT jauh lebih penting dibandingkan dengan penindakannya.
"Kalau kita melakukan penegakan hukum, itu seperti air kecil bisa menjadi air bah," ujar Anang di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Anang menuturkan, sasaran objek deradikalisasi itu ada di lapas, namun yang memiliki konteks itu dari BNPT langsung. Kalau tidak ada koordinasi yang baik tentunya akan sulit, karena objeknya berada di lapas.
Untuk mendorong program deradikalisasi, lanjut dia, program ini harus dilakukan setiap hari. Kalau hanya parsial akan kalah dengan pembinaan dari kelompok radikal yang terus merangkul.
"Secara individu temen-temen Densus 88 melakukan deradikalisasi. Pasca deradikalisasi, setelah keluar lapas maka perlu pendampingan. Jadi orang yang keluar harus didampingi minimal dua petugas sampai yakin kalau mereka tidak masuk jaringan lagi," kata Anang.
Deradikalisasi merupakan masalah yang khusus dan tidak bisa dilakukan saat di dalam lapas saja, tapi harus didampingi oleh penegak hukum lainnya secara khusus agar tidak terkena pemikiran radikal kembali. Saat ini ada 500 warga binaan teroris di seluruh Indonesia, yang mengikuti deradikalisasi 128, dan yang ditangani Polri 1.000 lebih.
PILIHAN:
Ruhut Akui SBY Sering Dikambinghitamkan Pemerintah
Jika Jokowi Akhirnya Tolak Revisi UU KPK, Hanura Manut
"Kalau kita melakukan penegakan hukum, itu seperti air kecil bisa menjadi air bah," ujar Anang di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Anang menuturkan, sasaran objek deradikalisasi itu ada di lapas, namun yang memiliki konteks itu dari BNPT langsung. Kalau tidak ada koordinasi yang baik tentunya akan sulit, karena objeknya berada di lapas.
Untuk mendorong program deradikalisasi, lanjut dia, program ini harus dilakukan setiap hari. Kalau hanya parsial akan kalah dengan pembinaan dari kelompok radikal yang terus merangkul.
"Secara individu temen-temen Densus 88 melakukan deradikalisasi. Pasca deradikalisasi, setelah keluar lapas maka perlu pendampingan. Jadi orang yang keluar harus didampingi minimal dua petugas sampai yakin kalau mereka tidak masuk jaringan lagi," kata Anang.
Deradikalisasi merupakan masalah yang khusus dan tidak bisa dilakukan saat di dalam lapas saja, tapi harus didampingi oleh penegak hukum lainnya secara khusus agar tidak terkena pemikiran radikal kembali. Saat ini ada 500 warga binaan teroris di seluruh Indonesia, yang mengikuti deradikalisasi 128, dan yang ditangani Polri 1.000 lebih.
PILIHAN:
Ruhut Akui SBY Sering Dikambinghitamkan Pemerintah
Jika Jokowi Akhirnya Tolak Revisi UU KPK, Hanura Manut
(kri)