Kejagung Harus Saring Saksi yang Layak

Rabu, 17 Februari 2016 - 22:06 WIB
Kejagung Harus Saring Saksi yang Layak
Kejagung Harus Saring Saksi yang Layak
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diperingatkan untuk menyaring siapa saja yang layak dimintai keterangan sebagai saksi dalam permasalahan Mobile 8. Diketahui, sejumlah orang yang diperiksa Kejaksaan Agung belum lama ini sebagai saksi tidak terkait dengan perkara Mobile 8.

"Agar Kejaksaan Agung itu benar-benar bisa menyaring orang yang diminta keterangannya," tegas anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berpendapat, orang yang layak dimintai keterangan sebagai saksi adalah orang yang menurut bukti permulaan cukup.

"Bukti permulaan yang cukup itu apa? Misalnya namanya, ada di dalam akta dan sebagainya, nah itu bisa dipanggil. Tapi kalau tidak ada bukti permulaan sama-sama sekali, jangan dipanggil dong," pungkasnya.

Sebelumnya, pakar hukum Margarito Kamis juga mempertanyakan langkah Kejagung memeriksa para saksi di luar permasalahan restitusi pajak Mobile 8 tersebut. Menurutnya, para saksi tersebut tidak sesuai dengan permasalahan yang sedang ditangani Kejagung.

Menurutnya, seseorang yang bisa dijadikan saksi dalam sebuah perkara adalah mereka yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri. Jika seseorang itu tidak memenuhi tiga hal itu, tidak dapat dijadikan sebagai saksi.

"Itu ukuran hukum orang dapat dinyatakan menjadi saksi. Memenuhi syarat atau tidak," tukas Margarito.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7979 seconds (0.1#10.140)