Menkumham Terbitkan SK Pengesahan PPP Hasil Muktamar Bandung

Rabu, 17 Februari 2016 - 20:38 WIB
Menkumham Terbitkan...
Menkumham Terbitkan SK Pengesahan PPP Hasil Muktamar Bandung
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung. Kepengurusan tersebut akan berumur selama enam bulan dan bertugas untuk mempersiapkan Muktamar islah bagi PPP.

"Kami menerbitkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012, yaitu mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016).

Yasonna menuturkan, keputusan tersebut diambil sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak mengesahkan hasil Muktamar Surabaya. Karenanya DPP PPP mengalami kekosongan kepengurusan.

Dalam upaya penyelesaian sengketa kepengurusan PPP, dia mendorong kepengurusan Bandung yang baru disahkan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar atau muktamar luar biasa sesuai AD/ART PPP.

Dalam Muktamar Bandung diputuskan kepengurusan PPP dipimpin Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum, dan M Romahurmuziy (Romi) sebagai Sekjen serta empat Wakil Ketua Umum yakni Lukman Hakim Saifuddin, Suharso Monorfa, Emron Pangkapi dan Hasrul Azwar.

"Dinamika yang ada, pemerintah sudah mencoba berbagai macam cara penyelesaian. Diharapkan bisa menyelesaikan masalah kepengurusan Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya, sampai sekarang belum ada titik temu," ucap Yasonna.

Pilihan:

Alasan Taufik Ridho Mundur dari Sekjen PKS
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7713 seconds (0.1#10.140)