Poin Ini yang Harusnya Bisa Perkuat KPK
Rabu, 17 Februari 2016 - 17:35 WIB
Poin Ini yang Harusnya Bisa Perkuat KPK
A
A
A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah dibahas di DPR, terus mengundang pro dan kontra publik.
Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, perubahan harusnya dilakukan dalam rangka penguatan lembaga negara dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik itu oleh KPK, Polri maupun Kejaksaan.
"Di antara ketentuan yang memperkuat adalah ketentuan yang memberi kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
"Selama ini UU KPK, menurut pemerintah dan DPR, tidak memberi wewenang kepada KPK untuk mengangkat sendiri penyelidik dan penyidiknya yang bukan berasal dari Kepolisian, Kejaksaan atau PNS," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond menilai fraksi-fraksi yang menolak revisi UU KPK masih berubah sikap pada rapat paripurna pada Kamis 18 Februari 2016. Menurutnya, sangat mungkin hanya Gerindra yang benar-benar menolak revisi UU tersebut.
"Resminya besok Kamis (17 Februari 2016). Ya kan besok (Kamis) Paripurna, apa yang kemarin mereka terima di Baleg, yang cuma Gerindra menolak. Apakah nanti di paripurna akan mereka tolak, jangan-jangan kita lagi sendirian," ucap Desmond.
Desmond menambahkan, pengambilan keputusan terhadap revisi UU KPK bisa melalui mekanisme voting. Namun dia masih berharap dalam paripurna nanti pengambilan keputusan revisi UU KPK dapat dilakukan secara musyawarah mufakat oleh 10 fraksi di DPR.
"Musyawarah akhirnya kalau tidak ketemu kita voting‎. Tidak mungkin ketemu kalau Gerindra menolak, musyawarah itu kan, pasti voting, ya sudah," tandasnya.
Pilihan:
Alasan Taufik Ridho Mundur dari Sekjen PKS
Merespons hal ini, Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, perubahan harusnya dilakukan dalam rangka penguatan lembaga negara dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik itu oleh KPK, Polri maupun Kejaksaan.
"Di antara ketentuan yang memperkuat adalah ketentuan yang memberi kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
"Selama ini UU KPK, menurut pemerintah dan DPR, tidak memberi wewenang kepada KPK untuk mengangkat sendiri penyelidik dan penyidiknya yang bukan berasal dari Kepolisian, Kejaksaan atau PNS," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond menilai fraksi-fraksi yang menolak revisi UU KPK masih berubah sikap pada rapat paripurna pada Kamis 18 Februari 2016. Menurutnya, sangat mungkin hanya Gerindra yang benar-benar menolak revisi UU tersebut.
"Resminya besok Kamis (17 Februari 2016). Ya kan besok (Kamis) Paripurna, apa yang kemarin mereka terima di Baleg, yang cuma Gerindra menolak. Apakah nanti di paripurna akan mereka tolak, jangan-jangan kita lagi sendirian," ucap Desmond.
Desmond menambahkan, pengambilan keputusan terhadap revisi UU KPK bisa melalui mekanisme voting. Namun dia masih berharap dalam paripurna nanti pengambilan keputusan revisi UU KPK dapat dilakukan secara musyawarah mufakat oleh 10 fraksi di DPR.
"Musyawarah akhirnya kalau tidak ketemu kita voting‎. Tidak mungkin ketemu kalau Gerindra menolak, musyawarah itu kan, pasti voting, ya sudah," tandasnya.
Pilihan:
Alasan Taufik Ridho Mundur dari Sekjen PKS
(maf)