Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Rabu, 17 Februari 2016 - 13:39 WIB
Polri Tangkap Dua Tersangka...
Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Adapun kedua tersangka kasus perdagangan orang itu berinisial JC dan AS alias U. “Penangkapan ini pengembangan kasus human trafficking (perdagangan orang) yang telah diungkap sebelumnya oleh tim dari Reserse Kriminal dan Umum (Reskrimsus) Polda Gorontalo,” kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum (Tipiddum) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Umar Fana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Menurut Umar, kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui ada remaja perempuan berinisial A telah hilang dari rumah.

Setelah Polda Gorontalo melakukan pendalaman dengan memeriksa teman-teman dari A, diperoleh keterangan korban sudah dibawa oleh seseorang keluar dari Kota Gorontalo. A dijanjikan akan dipekerjakan sebagai seorang model bergaji jutaan rupiah.

“Dari TKP, kami menyita barang bukti dua HP, buku absen, dua buku pengeluaran, satu buku kwitansi, empat lembar kartu utang piutang atas nama para korban,” kata Umar.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang ini.


PILIHAN:

Johan Budi: Presiden Konsisten Ingin Perkuat KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0785 seconds (0.1#10.140)