Nasib Revisi UU KPK Diputus Besok
A
A
A
JAKARTA - Nasib revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputus dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis18 Februari besok.
Anggota Fraksi Gerindra itu berhadap keputusan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK diambil melalui pemungutan suara atau voting.
"Kami akan minta agar ada pemungutan suara, voting," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Rabu (17/2/2016).
Menurut dia, voting diperlukan agar publik mengetahui Gerindra konsisten. "Bukan ingin dapat pujian atau bagaimana, ini prinsip," katanya.
Dia pun menyinggung adanya Fraksi yang memiliki beda sikap antara anggota dan pimpinannya. "Ada fraksi yang dukung tapi anggotanya enggak, jadi kami berharap masing-masing anggotanya (menggunakan) nurani," katanya.
PILIHAN:
Keberadaan Dewan Pengawas Dinilai Lemahkan KPK
Anggota Fraksi Gerindra itu berhadap keputusan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK diambil melalui pemungutan suara atau voting.
"Kami akan minta agar ada pemungutan suara, voting," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Rabu (17/2/2016).
Menurut dia, voting diperlukan agar publik mengetahui Gerindra konsisten. "Bukan ingin dapat pujian atau bagaimana, ini prinsip," katanya.
Dia pun menyinggung adanya Fraksi yang memiliki beda sikap antara anggota dan pimpinannya. "Ada fraksi yang dukung tapi anggotanya enggak, jadi kami berharap masing-masing anggotanya (menggunakan) nurani," katanya.
PILIHAN:
Keberadaan Dewan Pengawas Dinilai Lemahkan KPK
(dam)