Soal Dewan Pengawas KPK, Ini Komentar Mahfud MD

Selasa, 16 Februari 2016 - 23:09 WIB
Soal Dewan Pengawas...
Soal Dewan Pengawas KPK, Ini Komentar Mahfud MD
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Mahfud MD (MMD) Initiatif, Mahfud MD berharap pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR dibuatkan naskah akademik.

Khususnya menyangkut empat poin revisi UU KPK, termasuk rencana dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan.

"Apapun pilihannya itu menurut saya harus ada naskah akademik," ujar Mahfud di Kantor MMD Initiatif, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Mantan Ketua MK ini mengatakan, soal pembahasan revisi UU KPK disikapi beragam oleh kalangan masyarakat. Menurutnya, ada yang pura-pura ingin menguatkan, ada pula yang secara bersungguh-sungguh ingin menguatkan.

Namun, lanjutnya, berkaitan dengan kewenangan KPK yang sudah ada, seperti fungsi penyadapan sebaiknya tetap dipertahankan tanpa harus melalui prosedur izin dewan pengawas.

"Lah itu (dewan pengawas) pertimbangan akademisnya apa, selama ini kan menyadap itu kan bagus. Tidak ada penyalahgunaan wewenang menyadap," ujarnya.

"Semua yang ditangkap karena disadap itu dibuktikan di pengadilan dan semua dihukum, kemudian tidak ada seorang pun yang terumumkan sudah disadap selain yang sudah diajukan ke pengadilan," pungkasnya.

PILIHAN:

Pemberantasan Terorisme Diminta Jangan seperti Syuting Sinetron

PKB Nilai Fraksi yang Menolak Revisi UU KPK Pencitraan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0676 seconds (0.1#10.140)