Luhut Panjaitan: UU Antiteror Lebih Lemah dari ISA

Senin, 15 Februari 2016 - 18:03 WIB
Luhut Panjaitan: UU...
Luhut Panjaitan: UU Antiteror Lebih Lemah dari ISA
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme lebih lemah daripada undang-undang keamanan dalam negeri atau Internal Security Act (ISA) di Malaysia dan Singapura.

Oleh karena itu, dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi III di Gedung DPR, Pemerintah meminta DPR segera membahas draf revisi Undang-undang Antiteror tersebut. (Baca: DPR Diminta Selesaikan Revisi UU Terorisme Maksimal Dua Bulan)

"Revisi Undang-undang terorisme semoga bisa cepat. Undang-undang kita saat ini agak lemah dari Malaysia dan Singapura," kata Luhut Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Sementara itu kesempatan yang sama, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, selama ini ada dua instrumen hukum dalam mengatasi persoalan terorisme. Yakni, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Menurut Prasetyo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme masih memiliki kelemahan. Pelaku terorisme baru bisa ditindak setelah melakukan aksi nyata, seperti pembunuhan, perakitan bom, menyandera, kepemilikan senjata api.

"Kalau kita masih menggunakan paham lama, sulit untuk mengatasi teroris," ucap Prasetyo. (Baca: 12 Poin Alasan Kejagung Perlu Revisi UU Terorisme)

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyebutkan beberapa negara yang telah diserang teroris. "Aksi terorisme bisa terjadi di mana saja, Perancis sudah diserang, London Inggris, Amerika Serikat, Thailand, Filipina dan Indonesia," ucapnya.
(hyk)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved