Luhut Panjaitan: UU Antiteror Lebih Lemah dari ISA

Senin, 15 Februari 2016 - 18:03 WIB
Luhut Panjaitan: UU...
Luhut Panjaitan: UU Antiteror Lebih Lemah dari ISA
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme lebih lemah daripada undang-undang keamanan dalam negeri atau Internal Security Act (ISA) di Malaysia dan Singapura.

Oleh karena itu, dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi III di Gedung DPR, Pemerintah meminta DPR segera membahas draf revisi Undang-undang Antiteror tersebut. (Baca: DPR Diminta Selesaikan Revisi UU Terorisme Maksimal Dua Bulan)

"Revisi Undang-undang terorisme semoga bisa cepat. Undang-undang kita saat ini agak lemah dari Malaysia dan Singapura," kata Luhut Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Sementara itu kesempatan yang sama, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, selama ini ada dua instrumen hukum dalam mengatasi persoalan terorisme. Yakni, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Menurut Prasetyo Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme masih memiliki kelemahan. Pelaku terorisme baru bisa ditindak setelah melakukan aksi nyata, seperti pembunuhan, perakitan bom, menyandera, kepemilikan senjata api.

"Kalau kita masih menggunakan paham lama, sulit untuk mengatasi teroris," ucap Prasetyo. (Baca: 12 Poin Alasan Kejagung Perlu Revisi UU Terorisme)

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyebutkan beberapa negara yang telah diserang teroris. "Aksi terorisme bisa terjadi di mana saja, Perancis sudah diserang, London Inggris, Amerika Serikat, Thailand, Filipina dan Indonesia," ucapnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6490 seconds (0.1#10.140)