Kejagung Diminta Hentikan Kriminalisasi terhadap HT

Jum'at, 12 Februari 2016 - 17:04 WIB
Kejagung Diminta Hentikan...
Kejagung Diminta Hentikan Kriminalisasi terhadap HT
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap CEO MNC Hary Tanoesoedibjo berkaitan penanganan kasus pajak Mobile-8.

"Saya akan terus melakukan aksi kalau Jaksa Agung tidak menghentikan kriminalisasi pada Hary Tanoesoedibjo," kata Koordinator Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washilyah (PP-IPA) Muhammad Nuh Siregar saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Dalam aksinya, Muhammad juga menuntut agar Kejagung tidak membuat gaduh stabilitas keamanan dan ketentraman negara dengan tindakan yang dianggap mendiskreditkan HT.

"Saya meminta Jaksa Agung bertindak sesuai prosedur hukum," kata Muhammad.

Dia mengatakan akan menggelar aksi, bahkan dengan massa yang lebih banyak agar Kejagung sadar telah mencoreng citra HT. (Baca juga: Pengusutan Kasus Mobile-8 oleh Kejagung Dinilai Mengada-Ada)


PILIHAN:

Jokowi Ingatkan Gubernur Wujudkan Janji Kampanye
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0708 seconds (0.1#10.140)