Paripurna DPR Batal Bahas Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rapat Paripurna DPR batal dilaksanakan.
Rapat pembahasan tentang KPK di Paripurna DPR akan dilaksanakan pekan depan. Padahal, berdasarkan jadwal harusnya dilaksanakan pada hari ini.
"Ini tidak boleh terburu-buru dilakukan hanya untuk sekadar membahas dan menyetujui revisi UU KPK," ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan kajian lebih mendalam tentan revisi undang-undang tersebut agar menghasilkan produk undang-undang lebih sempurna.
"Bersama dengan itu ada pula beberapa rancangan undang-undang yang selesai dibahas. Kemudian, ada pula usulan inisiatif yang selesai dibahas di Badan Legislasi. Insya Allah bisa bersamaan," jelasnya.
Baca: Demokrat Balik Badan Tolak Revisi UU KPK.
Rapat pembahasan tentang KPK di Paripurna DPR akan dilaksanakan pekan depan. Padahal, berdasarkan jadwal harusnya dilaksanakan pada hari ini.
"Ini tidak boleh terburu-buru dilakukan hanya untuk sekadar membahas dan menyetujui revisi UU KPK," ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan kajian lebih mendalam tentan revisi undang-undang tersebut agar menghasilkan produk undang-undang lebih sempurna.
"Bersama dengan itu ada pula beberapa rancangan undang-undang yang selesai dibahas. Kemudian, ada pula usulan inisiatif yang selesai dibahas di Badan Legislasi. Insya Allah bisa bersamaan," jelasnya.
Baca: Demokrat Balik Badan Tolak Revisi UU KPK.
(kur)