Demokrat Balik Badan Tolak Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan kadernya di DPR untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, instruksi SBY itu senada dengan sikapnya selama ini. Dia menilai revisi UU KPK justru melemahkan KPK.
"Sekarang enggak tepat, sudah itu. Kenapa SBY dukung aku? Karena aku kan selalu bilang siapapun yang mengatakan empat poin itu untuk memperkuat KPK, ayo adu argumentasi sama gua, dimana memperkuatnya?" ujar Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut dia, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selama ini sudah dimiliki KPK. "Siapa bilang SP3 tidak ada di KPK?" tuturnya.
Diketahui, kemarin sembilan Fraksi termasuk Partai Demokrat menerima revisi Undang-undang KPK untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna, untuk menjadi usul inisiatif DPR.
PILIHAN:
Pemerintah Diminta Evaluasi Kualitas Pesawat TNI AU
Besok, Jokowi Lantik Gubernur, Komisioner KY dan Ombudsman
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, instruksi SBY itu senada dengan sikapnya selama ini. Dia menilai revisi UU KPK justru melemahkan KPK.
"Sekarang enggak tepat, sudah itu. Kenapa SBY dukung aku? Karena aku kan selalu bilang siapapun yang mengatakan empat poin itu untuk memperkuat KPK, ayo adu argumentasi sama gua, dimana memperkuatnya?" ujar Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut dia, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selama ini sudah dimiliki KPK. "Siapa bilang SP3 tidak ada di KPK?" tuturnya.
Diketahui, kemarin sembilan Fraksi termasuk Partai Demokrat menerima revisi Undang-undang KPK untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna, untuk menjadi usul inisiatif DPR.
PILIHAN:
Pemerintah Diminta Evaluasi Kualitas Pesawat TNI AU
Besok, Jokowi Lantik Gubernur, Komisioner KY dan Ombudsman
(kri)