Revisi UU KPK Harus Dilihat untuk Perbaikan

Kamis, 11 Februari 2016 - 15:07 WIB
Revisi UU KPK Harus Dilihat untuk Perbaikan
Revisi UU KPK Harus Dilihat untuk Perbaikan
A A A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan pemerintah sebaiknya dilihat secara menyeluruh, untuk perbaikan KPK.

Hal itu dikatakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ichsan Soelistio, menanggapi pro dan kontra adanya wacana revisi UU KPK.

"Dijalani, dilihat apakah ini benar untuk perbaikan atau bukan," kata Ichsan saat dimintai konfirmasinya di Gedung Nusantara III, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengungkapkan, adanya revisi UU KPK ini jangan selalu direspons dengan penolakan. Namun harus disikapi dengan cek dan ricek bahwa di KPK perlu perbaikan.

"Nah kalau saya tegaskan bahwa undang-undang semua harus dikaji jelas. Ya harusnya jangan buru-buru tolak. Kita mau hal yang menjadi transparan. Kewenangan serta kemampuan untuk menyadap juga harus diperhatikan, karena itu merupakan hal yang dianggap penting," tandasnya.

Pilihan:

Rusia Kembali Tawarkan Jet Tempur Sukhoi SU-35 ke Indonesia

Soal SMS ke SBY, PDIP Nilai Ada Orang Cari Muka ke Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5653 seconds (0.1#10.140)