Putusan Kasus Jero Wacik Dinilai Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 11 Februari 2016 - 04:48 WIB
Putusan Kasus Jero Wacik...
Putusan Kasus Jero Wacik Dinilai Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Putusan empat tahun pidana penjara dan Rp150 juta terhadap mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Direktur Eksekutif Manifest Institute Adi Wibowo menilai, secara jelas putusan terhadap Jero Wacik jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbedaan itu bisa dilihat di antaranya dari jumlah uang Rp5,073 miliar dari dua kasus dana operasional menteri (DOM) di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM sebagai keuntungan pribadi yang dipergunakan Jero untuk kepentingan pribadi dan keluarga yang dijadikan sebagai pidana uang pengganti dengan yang dituntut JPU lebih dari Rp18 miliar.

Adi menilai secara umum putusan Jero mencederai rasa keadilan masyarakat. "Yang mustinya diungkap bersama karena memang pada tataran proses peradilan memang pengadilan punya kewenangan dari proses peradilan untuk memutuskan. Tapi publik juga selama ini menyimak bagaimana proses dari awal sampai akhir, sesuai tidak dakwaan atau delik dengan pembuktian di proses peradilan," kata Adi, Rabu 10 Februari 2016.

Dia berpandangan, saat penyusunan amar putusan oleh majelis hakim dan penyampaikan tuntutan oleh JPU seharusnya yang lebih ditegaskan adalah terkait deliknya.

Menurut dia, ketika deliknya terpenuhi secara tegas maka akan berurutan pada vonis.Dia menilai perubahan delik yang terbukti yang penyuapan (Pasal 11) pada putusan dari pada pemerasan dalam jabatan (12 huruf e) pada dakwaan kedua terkait DOM di Kementerian ESDM memang punya konsekuensi terhadap vonis Jero.

"Itu juga yang menjadi tanda tanya bagi publik," katanya. (Baca juga: Tanggapan KPK Atas Vonis Jero Wacik)

Adi menyarankan sebaiknya KPK mengajukan banding. Apalagi informasi yang berkembang bahwa KPK akan banding.

Menurut dia, publik tentu mempersilakan KPK melakukan upaya hukum tersebut. Pasalnya banding merupakan ruang yang bisa dilakukan oleh KPK untuk menegaskan tentang dakwaan, tuntutan dan pembuktian yang dimilikinya.

Langkah banding pun tidak boleh dilakukan sembarangan. "Yang jelas (untuk banding dipersiapkan) bagaimana alat bukti sebagai penguatan dakwaan/delik dari tuntutan dari KPK karena dalam peradilan itu yang menjadi dasar," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)