Tanggapan KPK Atas Vonis Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons terkait vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik yang divonis hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan menentukan langkah menanggapi vonis tersebut. Seperti diketahui, vonis Jero Wavik ini tidak sampai separuh tuntutan jaksa KPK yang menuntut politikus politikus Partai Demokrat itu sembilan tahun penjara.
"Ya kami akan menentukan langkah, biasanya kalau kurang dua per tiga dari hukuman, akan dievaluasi lagi," kata Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Sementara Jero Wacik mengaku ikhlas dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia akan memikirkan kesempatan banding usai divonis empat tahun penjara.
"Untuk pengajuan banding, kami masih pikir-pikir. Kami ada waktu dua minggu untuk rundingan sama lawyer terlebih dahulu," ujar Jero usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.
Dengan vonis empat tahun ini, Jero mengaku ikhlas. Meski di pledoi-nya dia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskannya dari dakwaan.
"Ini proses, sudah jalan 10 bulan. Saya ikhlas kok. Enggak apa-apa, saya ikhlas dengan semua ini," tandasnya.
Pilihan:
Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan menentukan langkah menanggapi vonis tersebut. Seperti diketahui, vonis Jero Wavik ini tidak sampai separuh tuntutan jaksa KPK yang menuntut politikus politikus Partai Demokrat itu sembilan tahun penjara.
"Ya kami akan menentukan langkah, biasanya kalau kurang dua per tiga dari hukuman, akan dievaluasi lagi," kata Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Sementara Jero Wacik mengaku ikhlas dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia akan memikirkan kesempatan banding usai divonis empat tahun penjara.
"Untuk pengajuan banding, kami masih pikir-pikir. Kami ada waktu dua minggu untuk rundingan sama lawyer terlebih dahulu," ujar Jero usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.
Dengan vonis empat tahun ini, Jero mengaku ikhlas. Meski di pledoi-nya dia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskannya dari dakwaan.
"Ini proses, sudah jalan 10 bulan. Saya ikhlas kok. Enggak apa-apa, saya ikhlas dengan semua ini," tandasnya.
Pilihan:
Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan
(maf)