Demokrat Nilai JK Salah Satu Saksi Ringankan Vonis Jero Wacik

Rabu, 10 Februari 2016 - 12:12 WIB
Demokrat Nilai JK Salah Satu Saksi Ringankan Vonis Jero Wacik
Demokrat Nilai JK Salah Satu Saksi Ringankan Vonis Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto meminta agar semua pihak menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah memvonis mantan Menteri ESDM Jero Wacik selama empat tahun penjara.

Meski putusan vonis tersebut tidak sampai separuh tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui jaksa KPK menuntut politikus politikus Partai Demokrat itu sembilan tahun penjara.

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan karena ini proses hukum," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Apa lagi menurut Wakil Ketua DPR itu saat persidangan di pengadilan, ada saksi yang memberatkan dan meringankan. Misalnya seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurut Agus, JK adalah salah satu saksi yang meringankan Jero.

"Kita juga melihat di pengadilan ada saksi memberatkan, meringankan. Kami lihat Pak JK memberi saksi meringankan," ucapnya.

Terkait pengajuan banding, Agus menyerahkan segala keputusan kepada Jero. "Kita melihat putusannya kita kembalikan ke Pak Jero Wacik apakah sudah cukup atau tidak," tandasnya.

Pilihan:

Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)