Istana Tegaskan Tak Ada Embel-embel dalam Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tak ada barter dalam kasus Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dikabarkan akan ditarik surat dakwaannya dari pengadilan.
"Sekali lagi saya sampaikan tidak ada embel-embel apapun, tidak menukar apapun," tegas Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Menurutnya, rencana menarik surat dakwaan Novel dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kini penanganan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Novel sepenuhnya di tangan kejaksaan.
Pun demikian, Johan juga membantah ditariknya berkas Novel dari pengadilan setelah penyidik senior KPK itu dikabarkan telah disediakan satu jabatan di pemerintahan.
"Tidak ada itu (barter jabatan), kata siapa, apa mekanismenya itu," tandas dia.
Johan menambahkan, terkait langkah yang bakal diambil apakah dalam bentuk Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau deponering sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.
"Tanya ke Kejaksaan Agung. Ini dalam proses di Kejaksaan Agung, lebih baik tanya ke Kejaksaan Agung," tandasnya.
PILIHAN:
Baleg DPR Bentuk Panja Harmonisasi Revisi UU KPK
Hakim Tipikor Minta KPK Buka Blokir Rekening Keluarga Jero Wacik
"Sekali lagi saya sampaikan tidak ada embel-embel apapun, tidak menukar apapun," tegas Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Menurutnya, rencana menarik surat dakwaan Novel dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kini penanganan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Novel sepenuhnya di tangan kejaksaan.
Pun demikian, Johan juga membantah ditariknya berkas Novel dari pengadilan setelah penyidik senior KPK itu dikabarkan telah disediakan satu jabatan di pemerintahan.
"Tidak ada itu (barter jabatan), kata siapa, apa mekanismenya itu," tandas dia.
Johan menambahkan, terkait langkah yang bakal diambil apakah dalam bentuk Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau deponering sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.
"Tanya ke Kejaksaan Agung. Ini dalam proses di Kejaksaan Agung, lebih baik tanya ke Kejaksaan Agung," tandasnya.
PILIHAN:
Baleg DPR Bentuk Panja Harmonisasi Revisi UU KPK
Hakim Tipikor Minta KPK Buka Blokir Rekening Keluarga Jero Wacik
(kri)