Laporan Jaksa Yulianto Dinilai Tak Layak Diproses Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Laporan Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tak layak diproses Bareskrim Mabes Polri.
Sebab, pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Hary Tanoesoedibjo kepada Yulianto dinilai tak memiliki unsur ancaman. "Kalau saya Bareskrim, enggak akan saya proses, dibiarkan saja," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Menurut Romli, SMS atau pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoesoedibjo hanya peringatan biasa kepada penegak hukum. Dia tak melihat ada unsur ancaman di dalamnya.
"Ngapain diproses. Unsur ancamannya juga enggak ada," tandas mantan anggota tim perumus Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
PILIHAN:
Tok! Jero Wacik Divonis empat Tahun Penjara
Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan
Sebab, pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Hary Tanoesoedibjo kepada Yulianto dinilai tak memiliki unsur ancaman. "Kalau saya Bareskrim, enggak akan saya proses, dibiarkan saja," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Menurut Romli, SMS atau pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoesoedibjo hanya peringatan biasa kepada penegak hukum. Dia tak melihat ada unsur ancaman di dalamnya.
"Ngapain diproses. Unsur ancamannya juga enggak ada," tandas mantan anggota tim perumus Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
PILIHAN:
Tok! Jero Wacik Divonis empat Tahun Penjara
Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan
(kri)