Pengadilan Cabut Hak Politik Fuad Amin

Selasa, 09 Februari 2016 - 16:20 WIB
Pengadilan Cabut Hak...
Pengadilan Cabut Hak Politik Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Fuad.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Hubungan masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2016).

Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tinggi Elang Prakoso pada 3 Februari 2016. Mantan Ketua DPRD Bangkalan itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. "Dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," ujar Hatta.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menghukum Fuad Amin delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis dibacakan pada Senin( 19/10/15).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta M. Mukhlis menegaskan, Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Perjanjian tersebut membuat PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.

Dia juga terbukti bersalah dalam dakwaan lainnya, yakni perkara tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.

PILIHAN:

SBY Ungkap Ada Lingkaran Istana Gerah Dikritik, Ini Reaksi Luhut
(dam)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Korea Selatan Krisis...
Korea Selatan Krisis Politik, Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved