Pengadilan Cabut Hak Politik Fuad Amin
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Fuad.
"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Hubungan masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2016).
Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tinggi Elang Prakoso pada 3 Februari 2016. Mantan Ketua DPRD Bangkalan itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. "Dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," ujar Hatta.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menghukum Fuad Amin delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis dibacakan pada Senin( 19/10/15).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta M. Mukhlis menegaskan, Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Perjanjian tersebut membuat PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.
Dia juga terbukti bersalah dalam dakwaan lainnya, yakni perkara tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.
PILIHAN:
SBY Ungkap Ada Lingkaran Istana Gerah Dikritik, Ini Reaksi Luhut
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Fuad.
"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Hubungan masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2016).
Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tinggi Elang Prakoso pada 3 Februari 2016. Mantan Ketua DPRD Bangkalan itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. "Dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," ujar Hatta.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menghukum Fuad Amin delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis dibacakan pada Senin( 19/10/15).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta M. Mukhlis menegaskan, Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Perjanjian tersebut membuat PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.
Dia juga terbukti bersalah dalam dakwaan lainnya, yakni perkara tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.
PILIHAN:
SBY Ungkap Ada Lingkaran Istana Gerah Dikritik, Ini Reaksi Luhut
(dam)