Polisi Dinilai Galau Tentukan Pasal untuk Jerat Ongen
Senin, 08 Februari 2016 - 20:00 WIB
Polisi Dinilai Galau Tentukan Pasal untuk Jerat Ongen
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian diduga sedang kebingungan terkait tidak jelasnya pasal yang disangkakan untuk menjerat Yulian Paonganan alias Ongen. Pasalnya, sudah hampir 60 hari kasus Ongen berjalan hingga kini ada belum ada titik terang mau dibawa ke mana kasus tersebut.
Pengamat hukum dari Universitas Tandulako Palu Zainudin Ali menilai penyidik yang menangani kasus Ongen sampai saat ini tengah dilanda kebingungan. Soalnya pasal yang dikenakan jelas tidak sesuai karena salah satu kata yang disebut kasar dan foto alat kelamin anak kecil tidak masuk dalam katagori pornografi.
"Ini ada sudut pandang berbeda, mereka (polisi) mengatakan itu porno. Bagi saya itu tidak porno karena tidak mengandung nafsu birahi," kata Zainudin Ali kepada wartawan Minggu (8/22016).
Mengenai kicauan Ongen melalui akun Twitter-nya yang dijadikan dasar pada 12-14 Desember 2015 lalu, Zainudin menilai polisi harus tetap konsisten ditanggal tersebut. Jika kemudian nanti ditemukan ditanggal lain, maka jelas ini adalah kesalahan dan blunder.
"Ya harus berpegang teguh dengan ucapan pertama, jangan kemudian keluar dari konten dan tanggal tersebut, karena jika keluar maka polisi blunder," ujarnya.
Zainudin yang juga Wakil Ketua Umum MUI ini menilai sebaiknya polisi segera membebaskan Ongen. Jangan kemudian, ini menjadi persoalan besar, karena jika ini masuk ke pengadilan malah tambah ribet.
"Jika masuk ke pengadilan, Jokowi wajib hadir. Nah ini kan persoalan kecil, masih banyak persoalan besar lain yang harus diurus. Polisi juga sebaiknya urus kasus-kasus besar saja, jangan kasus kecil begini diperpanjang, sebaiknya lepaskan saja," tandas Zainudin.
Sebelumnya, Kepolisian menyampaikan yang menjadi dasar pelanggaran hukum UU ITE dan Pornografi ada pada 200 twitt Ongen pada 12-14 Desember 2015.
Pengacara Ongen sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra memastikan apa yang dilakukan Ongen tidak melanggar sesuai yang dituduhkan polisi. Menurut Yusril, itu masuk dalam kategori pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh Mahakamah Konstitusi (MK).
"Ini masuk pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh MK. Dan masuknya delik aduan, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan Ongen, kasus ini janggal," kata Yusril.
Pengamat hukum dari Universitas Tandulako Palu Zainudin Ali menilai penyidik yang menangani kasus Ongen sampai saat ini tengah dilanda kebingungan. Soalnya pasal yang dikenakan jelas tidak sesuai karena salah satu kata yang disebut kasar dan foto alat kelamin anak kecil tidak masuk dalam katagori pornografi.
"Ini ada sudut pandang berbeda, mereka (polisi) mengatakan itu porno. Bagi saya itu tidak porno karena tidak mengandung nafsu birahi," kata Zainudin Ali kepada wartawan Minggu (8/22016).
Mengenai kicauan Ongen melalui akun Twitter-nya yang dijadikan dasar pada 12-14 Desember 2015 lalu, Zainudin menilai polisi harus tetap konsisten ditanggal tersebut. Jika kemudian nanti ditemukan ditanggal lain, maka jelas ini adalah kesalahan dan blunder.
"Ya harus berpegang teguh dengan ucapan pertama, jangan kemudian keluar dari konten dan tanggal tersebut, karena jika keluar maka polisi blunder," ujarnya.
Zainudin yang juga Wakil Ketua Umum MUI ini menilai sebaiknya polisi segera membebaskan Ongen. Jangan kemudian, ini menjadi persoalan besar, karena jika ini masuk ke pengadilan malah tambah ribet.
"Jika masuk ke pengadilan, Jokowi wajib hadir. Nah ini kan persoalan kecil, masih banyak persoalan besar lain yang harus diurus. Polisi juga sebaiknya urus kasus-kasus besar saja, jangan kasus kecil begini diperpanjang, sebaiknya lepaskan saja," tandas Zainudin.
Sebelumnya, Kepolisian menyampaikan yang menjadi dasar pelanggaran hukum UU ITE dan Pornografi ada pada 200 twitt Ongen pada 12-14 Desember 2015.
Pengacara Ongen sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra memastikan apa yang dilakukan Ongen tidak melanggar sesuai yang dituduhkan polisi. Menurut Yusril, itu masuk dalam kategori pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh Mahakamah Konstitusi (MK).
"Ini masuk pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh MK. Dan masuknya delik aduan, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan Ongen, kasus ini janggal," kata Yusril.
(whb)