UU Direvisi, Publik Khawatir Kewenangan KPK Dipangkas

Senin, 08 Februari 2016 - 19:32 WIB
UU Direvisi, Publik...
UU Direvisi, Publik Khawatir Kewenangan KPK Dipangkas
A A A
JAKARTA - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas responden menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Responden menilai revisi UU tersebut akan melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurut survei Indikator, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK yang meningkat sekitar 79,6%.

"Dalam setahun terakhir, trust (kepercayaan) warga kepada KPK kurang lebih stabil sekitar 80-81 %," kata Direktur Riset Indikator Politik Indonesia, Hendro Prasetyo di Kantor Indikator, Cikini, Jakarta, Senin (8/2/2016). (Baca juga: Ini Risiko Jokowi jika Dukung Revisi UU KPK)

Hendro mengatakan, sekitar 22,5% warga mengikuti pemberitaan tentang revisi UU KPK, terutama kelompok laki-laki usia 26 tahun ke atas, pendidikan dan pendapatan semakin tinggi, wilayah perkotaan dan terutama Kalimantan, Jawa dan Sumatera.

"Di antara warga yang mengikuti berita tersebut, sekitar 54,4 % menilai revisi UU akan melemahkan KPK, 34,1 % menilai akan memperkuat dan 11,5% tidak bisa menilai," ujarnya.

Hendro menyebutkan, mayoritas warga menilai revisi UU akan melemahkan KPK, kecuali pada kelompok pendidikan menengah pertama, perempuan, wilayah perdesaan dan terutama dari Maluku dan Papua.

Selain itu, mayoritas warga yang mengetahui soal beberapa kewenangan KPK revisi menyatakan menolak. Mereka merasa khawatir revisi akan mengurangi kewenangan KPK.

"Tidak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan juga tidak setuju jika kewenangan penuntutan oleh KPK dihapuskan," kata Hendro.

Responden survei ini sebanyak 1.550 orang yang sudah memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yakni berumur 17 tahun atai lebih atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Margin of error survei +/-2,5 % pada tingkat kepercayaan 95%.

Survei dilakukan dengan metode tatap muka oleh pewawancara. Satu pewawancara bertugas untuk desa/kelurahan sebanyak 10 responden dilakukan secara random.

Wawancara dilaksanakan pada 18-29 Januari 2016, dengan sumber dana dari Asian Barometer, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia.


PILIHAN:

Pakar Pidana: SMS HT Bersifat Umum, Tak Ada Ancaman
(dam)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved